Danantara Soroti Rencana Pengalihan Dividen Rp120 Triliun ke APBN
Danantara menyoroti rencana pengalihan dividen Rp120 triliun ke APBN dan meminta investasi jangka panjang tetap menjadi perhatian.
Ketua KPK non-aktif Firli Bahuri./Antara
Harianjogja.com, JAKARTA—Majelis Etik yang beranggotakan Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) menyatakan tidak ada hal satu pun yang meringankan putusan etik berupa sanksi berat terhadap Ketua nonaktif KPK Firli Bahuri.
Putusan itu dibacakan oleh Majelis Etik di Gedung Pusat Pendidikan Antikorupsi KPK, Jakarta, Rabu (27/12/2023).
Dalam amar putusannya, Majelis Etik menjatuhkan sanksi berat kepada Firli berupa diminta untuk mengajukan pengunduran diri sebagai pimpinan KPK. "Hal meringankan, tidak ada," demikian ujar Ketua Majelis Etik sekaligus Ketua Dewas KPK, Tumpak Hatorangan Panggabean dalam sidang hari ini, Rabu.
Sementara itu, ada beberapa hal yang memberatkan putusan sanksi terhadap Firli. Misalnya, tidak mengakui perbuatannya, tidak hadir dalam persidangan kode etik dan pedoman perilaku tanpa alasan yang sah meskipun telah dipanggil secara sah dan patut, serta terkesan memperlambat jalannya persidangan.
"Sebagai ketua dan anggota KPK seharusnya menjadi contoh dalam mengimplementasikan kode etik, tetapi malah berperilaku sebaliknya. Terperiksa pernah dijatuhi sanksi kode etik," ujar Tumpak.
Diberitakan sebelumnya, Majelis Etik menjatuhkan sanksi berat kepada Firli Bahuri atas perkara pelanggaran etik dan perilaku.
Berdasarkan amar putusan yang dibacakan Majelis Etik di Gedung Pusat Pendidikan Antikorupsi KPK, Jakarta, Firli dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran kode etik dan perilaku sebagaimana diatur dalam Peraturan Dewas (Perdewas) KPK No.3/2021. "Menjatuhkan sanksi berat kepada terperiksa berupa diminta untuk mengajukan pengunduran diri sebagai pimpinan KPK," katanya.
Dalam pertimbangannya, Tumpak menyatakan bahwa Firli melanggar tiga buah pasal dengan tingkatan sanksi berbeda.
BACA JUGA: Dewas KPK Bacakan Putusan Sidang Etik Tanpa Kehadiran Firli Bahuri
Oleh karena itu, berdasarkan Perdewas KPK, maka sanksi yang dijatuhkan merupakan yang terberat yakni sanksi berat.
Dalam pertimbangannya Majelis Etik menyatakan Firli terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan hubungan langsung maupun tidak langsung dengan mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo atau SYL, yang perkaranya sedang ditangani KPK.
Majelis Etik juga menyebut hubungan langsung dan tidak langsung itu tidak diberitahukan kepada kepada sesama pimpinan, sehingga diduga dapat menimbulkan benturan kepentingan.
Tidak hanya itu, Firli juga dinyatakam tidak menunjukkan keteladanan dalam tindakan maupun perilaku sehari-hari yang dapat dipertanggungjawabkan sebagaimana diatur dalam Perdewas KPK.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Danantara menyoroti rencana pengalihan dividen Rp120 triliun ke APBN dan meminta investasi jangka panjang tetap menjadi perhatian.
Sebanyak 36% bendungan di Jawa mengalami defisit air akibat El Nino. Kementerian PU menyiapkan modifikasi cuaca dan pola operasi waduk.
Pakar UMY Filosa Gita Sukmono menjelaskan tantangan komunikasi Prabowo-Gibran dan pentingnya keselarasan kebijakan dengan pengalaman masyarakat.
Harga BBM 21 Oktober 2026 di Pertamina, BP-AKR, Vivo, dan Shell. Simak daftar lengkap harga bensin dan diesel per liter.
DPRD Jogja menargetkan Raperda P4GN rampung awal November untuk memperkuat peran pemuda, mengawasi obat keras, dan mencegah narkoba.
Pemerintah menyiapkan pemerataan data center berbasis AI hingga Indonesia timur. Telkom membidik lokasi dekat sumber energi, Danantara incar pendapatan US$7 mil