Keputusan Presiden Tak Pengaruhi Sidang Etik Firli Bahuri

Newswire
Newswire Jum'at, 22 Desember 2023 17:07 WIB
Keputusan Presiden Tak Pengaruhi Sidang Etik Firli Bahuri

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri memasuki mobilnya usai memenuhi panggilan Dewan Pengawas (Dewas) KPK di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK (ACLC), Jakarta, Senin (20/11/2023). – Antara/M Risyal Hidayat

Harianjogja.com, JAKARTA—Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi nonaktif Firli Bahuri menyatakan mengundurkan diri dari jabatannya. Ketua Dewan Pengawas KPK, Tumpak Hatorangan Panggabean, mengatakan keputusan presiden (keppres) pemberhentian Firli Bahuri sebagai ketua dan pimpinan KPK tidak berpengaruh terhadap isi putusan sidang kode etik.

"Tidak mengganggu. Kami sudah putus hari ini [kemarin], kami sudah musyawarah tadi, cuma putusannya tanggal 27 Desember dibacakan," kata Tumpak di Gedung Pusat Pendidikan Antikorupsi KPK, Jakarta Selatan, Jakarta, Jumat (22/12/2023).

Tumpak mengungkapkan meskipun hasil putusan sidang kode etik sudah ada, Dewas KPK tidak bisa langsung mengumumkan hasil tersebut. "Putusan kan harus dibuat, ditulis, enggak bisa lisan. Jadi, hari pertama setelah libur," ujar Tumpak.

Tumpak mengatakan putusan hasil sidang etik tersebut sudah disepakati oleh seluruh anggota Dewas KPK, termasuk tanggal sidang pembacaan putusan tersebut.

Ia juga mengatakan Firli tidak wajib hadir dalam sidang pembacaan putusan yang akan bersifat terbuka untuk umum. "[Firli] Tidak perlu [hadir], kalau mau hadir, boleh juga. Sidang itu tanggal 27 Desember, itu terbuka untuk umum. Silakan, kalau mau dengar, datang pun boleh," ujar Tumpak.

Firli Bahuri dilaporkan ke Dewas KPK karena beredar foto dirinya bersama mantan menteri pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) yang terjerat kasus dugaan korupsi yang perkaranya ditangani KPK. Dasar laporan tersebut adalah Peraturan Dewas KPK No.3/2021 yang berisi larangan bagi setiap insan KPK untuk bertemu dengan pihak berperkara di lembaga antirasuah tersebut.

BACA JUGA: Pemda DIY Ingatkan Soal Investasi Raffi Ahmad di Gunungkidul, Harus Perhatikan Lingkungan

Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana mengatakan Kementerian Sekretariat Negara telah menerima surat dari Firli Bahuri yang ditujukan kepada Presiden Jokowi perihal pengunduran diri dari jabatan ketua dan pimpinan KPK.

"Kementerian Sekretariat Negara telah menerima surat tertanggal 18 Desember 2023 dari Bapak Firli Bahuri kepada Presiden [Jokowi] yang menyampaikan pengunduran diri beliau dari jabatan ketua dan pimpinan KPK," kata Ari Dwipayana, Kamis (21/12/2023).

Ari menyampaikan saat ini surat pengunduran diri Firli tersebut masih diproses untuk dapat ditetapkan lewat keppres. Meski demikian Presiden Joko Widodo hingga Jumat siang belum menerima surat pengunduran diri Ketua nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri. "Belum, belum sampai di meja saya. Sudah disampaikan ke Mensesneg, tetapi belum sampai ke meja saya," kata Jokowi, Jumat.

Mengenai adanya permintaan dari lembaga Indonesia Corruption Watch (ICW) agar keputusan presiden (keppres) pemberhentian Firli Bahuri sebagai Ketua KPK ditunda penerbitannya, Jokowi menyatakan dokumen keputusan itu masih dalam proses. "Semua masih dalam proses. Semuanya dalam proses," ujar Jokowi.

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Sumber : Antara/Bisnis.com

Share

Maya Herawati
Maya Herawati Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online