Menkeu Purbaya Rombak 36 Pejabat Eselon II, Terbanyak di Bea Cukai
Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa melantik 36 pejabat eselon II Kemenkeu, terbanyak di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Foto ilustrasi. /Antarafoto
Harianjogja.com, JAKARTA—Mantan Ketua KPK, Agus Rahardjo bakal dipanggil DPR RI terkait dengan pernyataannya yang menuding Presiden Joko Widodo (Jokowi) marah ketika KPK menyidik kasus korupsi KTP-el yang menyeret mantan Ketua DPR RI, Setya Novanto.
Ketua DPR, Puan Maharani menjelaskan pihaknya menjunjung supremasi hukum. Dia pun mempersilakan Komisi III DPR untuk memanggil Agus Rahardjo apabila dirasa perlu untuk menegakkan supremasi hukum.
"Bahwa kemudian nantinya ada wacana atau keinginan dari anggota untuk melakukan itu [memanggil Agus Rahardjo untuk diminta keterangan lebih lanjut], itu merupakan hak anggota. Kami juga akan mencermati apakah hal itu diperlukan atau tidak," ujar Puan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (5/12/2023).
Senada, Ketua Komisi III DPR, Bambang Wuryanto alias Bambang Pacul juga membuka peluang pihaknya memanggil Agus Rahardjo. Menurutnya, Agus Rahardjo memang perlu dimintai keterangan lebih lanjut. "Kalau mau itu diperjelas ya boleh-boleh saja," ujar Pacul, Selasa.
Meski begitu, dia menganggap kesaksian Agus sudah tidak relevan lagi. Kasus korupsi KTP-el sudah tuntas beberapa tahun lalu. "Ini omongan orang kedaluwarsa, mustinya dulu ketika dia menjadi ketua KPK ngomong kan, begitu," ujarnya.
Oleh sebab itu, Pacul merasa ada ketidakjelasan dari motif Agus mengungkit permasalahan itu pada saat ini. "Kalau bicara motif, ngomong apa motifnya Pak Agus? Kami juga belum tahu ini motifnya," katanya.
Sebelumnya, Agus Rahardjo melempar bola liar ihwal korupsi KTP-el ke Jokowi. Dia mengatakan bahwa Jokowi telah mencoba mengintervensi kasus korupsi e-KTP yang menjerat Setya Novanto.
Agus menceritakan bahwa pernah dipanggil sendiri ke Istana untuk menghadap Presiden Jokowi. Dia mengaku heran karena biasanya Kepala Negara memanggil lima orang pimpinan apabila dibutuhkan untuk menghadap.
Pada saat itu, cerita Agus, Jokowi ditemani oleh Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno. "Di sana begitu saya masuk, Presiden sudah marah. Beliau sudah berteriak, 'Hentikan!' Saya heran yang dihentikan apanya? Setelah saya duduk, ternyata saya baru tahu kalau yang disuruh dihentikan itu kasusnya Pak Setnov, Ketua DPR waktu itu, kasus e-KTP. Supaya tidak diteruskan," ujar dia dikutip dari YouTube Kompas TV, Jumat (1/12/2023).
BACA JUGA: Jokowi Tepis Tudingan Agus Rahardjo yang Mengaku Dimarahi dan Diminta Hentikan Kasus E-KTP
Mantan pejabat LKPP itu lalu mengatakan bahwa sprindik kasus Setnov sudah dikeluarkan. Dia pun menyampaikan kepada Presiden bahwa tidak ada mekanisme penghentian penyidikan di lembaga antirasuah.
Untuk diketahui, KPK saat itu belum memiliki mekanisme surat perintah penghentian penyidikan atau SP3, atau sebelum revisi UU KPK pada 2019. Oleh karena itu, Agus menyatakan tetap melanjutkan proses penyidikan kasus e-KTP dengan tersangka Setnov.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa melantik 36 pejabat eselon II Kemenkeu, terbanyak di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Kemenag menetapkan 1 Zulhijah 1447 H jatuh pada 18 Mei 2026 sehingga Idul Adha 2026 dirayakan Rabu, 27 Mei 2026.
Keraton Jogja gelar konser YRO di Jakarta bertajuk Gregah Nusa. Angkat semangat kebangkitan budaya dan identitas bangsa.
Pemkot Jogja bedah rumah warga dengan genting daur ulang. Ramah lingkungan, tahan lama, dan bantu kurangi sampah kota.
Kasus penyakit kronis kini banyak menyerang usia muda akibat gaya hidup. Simak penyebab dan upaya pencegahannya.
Veda Ega Pratama finis ke-8 Moto3 Catalunya 2026 usai start dari posisi 20. Tampil impresif dan raih poin penting untuk Indonesia.