Kesbangpol Sleman Dorong Ojol Jadi Agen Perubahan dan Literasi Digital
Kesbangpol Sleman mendorong pengemudi ojol menjadi agen perubahan dan literasi digital serta ikut menjaga kamtibmas di Sleman dan Yogyakarta.
Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto saat menghadiri Rapimnas Gerindra di Jakarta, Senin (23/10/2023). - ANTARA/Mario Sofia Nasution
Harianjogja.com, JAKARTA—Mahkamah Konsitusi (MK) menolak gugatan uji materi Undang-Undang No.7/2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) soal batas usia maksimal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres). Bakal capres Koalisi Indonesia Maju (KIM) Prabowo Subianto mengucap syukur.
"Alhamdulillah, mari jalankan demokrasi yang sebaik-baiknya; yang penting rukun, sejuk, damai," kata Prabowo dalam jumpa pers di Jakarta, Senin (23/10/2023).
Dia pun mengaku aneh ada gugatan uji materi UU Pemilu yang mempermasalahkan usia capres dan cawapres, mulai dari soal terlalu muda hingga terlalu tua. "Kalau begini, terlalu muda, dan kalau begitu, terlalu tua. Kumaha [Bagaimana], ya, kan?" kata Prabowo.
Ketua Umum Partai Gerindra itu mengatakan biarlah demokrasi di Indonesia berjalan dengan baik dan rakyat memilih yang terbaik. MK menolak gugatan uji materi UU Pemilu mengenai batas usia capres dan cawapres maksimal 70 tahun.
Perkara Nomor 102/PUU-XXI/2023 itu diajukan oleh tiga warga negara Indonesia (WNI) bernama Wiwit Ariyanto, Rahayu Fatika Sari, dan Rio Saputro, yang diwakili oleh 98 orang advokat tergabung dalam Forum Aliansi '98 Pengacara Pengawal Demokrasi dan Hak Asasi Manusia.
BACA JUGA: Sampah di Sepanjang Sumbu Filosofi Jogja Bakal Dikelola Mandiri
"Menolak permohonan para pemohon untuk selain dan selebihnya," kata Hakim Ketua MK Anwar Usman dalam Sidang Pengucapan Putusan/Ketetapan di Gedung MK RI, Jakarta, Senin.
Terkait batas usia maksimal capres-cawapres menjadi 70 tahun, MK berkesimpulan bahwa permohonan tersebut telah kehilangan objek, karena Pasal 169 huruf q UU Pemilu telah memiliki pemaknaan baru sebagaimana putusan MK terbaru pada tanggal 16 Oktober 2023.
"Pokok permohonan para pemohon sepanjang pengujian norma Pasal 169 huruf q UU 7/2017 adalah kehilangan objek," kata Anwar membacakan konklusi. Atas putusan tersebut, terdapat pendapat berbeda (dissenting opinion) dari seorang hakim konstitusi, yakni Hakim Suhartoyo.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Kesbangpol Sleman mendorong pengemudi ojol menjadi agen perubahan dan literasi digital serta ikut menjaga kamtibmas di Sleman dan Yogyakarta.
Jadwal lengkap KA Prameks Jogja–Kutoarjo dan berdasarkan data resmi KAI Access.
Jadwal KRL Solo-Jogja tersedia 12 perjalanan dengan tarif Rp8.000. Cek jadwal lengkap tiap stasiun.
Jadwal KRL Jogja-Solo Senin 10 Agustus 2026 tersedia 15 perjalanan. Simak jam keberangkatan, stasiun tujuan, dan tarif Rp8.000.
Asap putih dari mesin atau knalpot motor bisa menjadi tanda oli terbakar, ring piston aus, hingga gasket kepala silinder rusak. Kenali penyebabnya sebelum kerus
Apple dikabarkan melatih model AI khusus untuk pasar China bersama Alibaba. Langkah ini membuka jalan bagi peluncuran Apple Intelligence di China dan memperkuat