Soal Putusan MK, Mahfud MD: Sifatnya Mengikat

Newswire
Newswire Senin, 16 Oktober 2023 19:07 WIB
Soal Putusan MK, Mahfud MD: Sifatnya Mengikat

Mahfud MD - Ilustrasi/Antara

Harianjogja.com, JAKARTA—Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait dengan permohonan uji materi tentang Undang-Undang (UU) Pemilu mengenai batas usia calon presiden dan calon wakil presiden bersifat mengikat.

Hal ini ditegaskan Menteri Koordinator Polidik Hukum dan Keamanan (Mengko Polhukam), Mahfud MD. "Apa pun, kalau putusan MK (Mahkamah Konstitusi) itu kan mengikat," kata Mahfud MD seusai memberikan kuliah umum "Demokrasi yang Bermartabat Menuju Indonesia Emas 2045" di Universitas Airlangga Surabaya, Senin (16/10/2023).

Mahfud meminta semua pihak untuk siap dan menghargai apapun yang menjadi keputusan dari Lembaga Negara Pengawal Konstitusi tersebut. "Kita harus siap dengan apa pun keputusan Mahkamah Konstitusi tersebut," ujarnya.

Mengenai namanya yang masuk dalam bursa cawapres, Mahfud menegaskan tidak akan berbicara hal tersebut di kampus. "Saya tidak akan bicara politik praktis di kampus. Tidak ada tanggapan, tetapi secara umum itu urusan partai politik," ujarnya

Mantan Ketua MK itu mempersilakan parpol memutuskan dan dibawa ke mekanisme secara hukum. "Saya tidak ada komentar atau deal-deal soal capres cawapres," kata dia.

Sementara itu, Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materi Pasal 169 huruf (q) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) mengenai batas usia calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) yang diajukan oleh Partai Solidaritas Indonesia (PSI).

"Menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK Anwar Usman dalam sidang pembacaan putusan/ketetapan di Gedung MK RI, Jakarta, Senin.

BACA JUGA: Hasil Putusan MK soal Batasan Usia, Gibran Tetap Dapat Karpet Merah

Anwar mengatakan bahwa mahkamah berkesimpulan permohonan yang diajukan oleh PSI tersebut tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya.

PSI memohon batas usia capres dan cawapres menjadi 35 tahun, sebagaimana yang pernah diatur dalam Pasal 5 huruf (o) Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 dan Pasal 6 huruf (q) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2003 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden.

MK Mengabulkan Gugatan Lain

Di sisi lain MK mengabulkan gugatan Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia yang masih berstatus sebagai mahasiswa Universitas Sebelas Maret (UNS) Almas Tsaqibbirru. Bunyi putusan MK adalah:

1. Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian

2.Menyatakan Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6109) yang menyatakan "berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun" bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, sepanjang tidak dimaknai "berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah".

Sehingga Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum selengkapnya berbunyi "berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah".

Artinya sesiapa yang berusia di bawah 40 tahun tetapi pernah atau sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah, dianggap bisa mencalonkan diri sebagai calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Sumber : Antara

Share

Maya Herawati
Maya Herawati Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online