Aturan Penggunaan AI Rampung pada 2025
Wakil Menteri Komunikasi dan Digital (Komdigi) Nezar Patria memastikan aturan mengenai penggunaan dan etika kecerdasan buatan atau artificial intelligence (AI)
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Arifin Tasrif di Kementerian ESDM, Jumat (4/8/2023)./ BISNIS - Lukman Nur Hakim
Harianjogja.com, JAKARTA—Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) akan membagikan penanak nasi listrik atau rice cooker bagi rumah tangga secara gratis.
Pembagian rice cooker gratis tersebut termuat dalam Peraturan Menteri (Permen) ESDM No. 11 Tahun 2023 tentang Penyediaan Alat Memasak Berbasis Listrik Bagi Rumah Tangga yang ditetapkan pada 26 September 2023 dan mulai berlaku saat tanggal diundangkan, 2 Oktober 2023.
Disebutkan bahwa penyediaan alat memasak berbasis listrik bagi rumah tangga yang memenuhi kriteria tertentu diperlukan untuk menjamin akses energi bersih yang terjangkau, andal, dan berkelanjutan, mengurangi impor liquefied petroleum gas (LPG) yang digunakan untuk memasak, dan meningkatkan konsumsi listrik per kapita.
Alat memasak berbasis listrik (AML) yang dimaksud adalah pemanfaat tenaga listrik untuk memasak yang berfungsi untuk menanak nasi, menghangatkan makanan, dan mengukus makanan.
BACA JUGA: Megaproyek LNG Rp159 Triliun di Papua Rampung, 3 November Beroperasi
Dalam Pasal 3 Ayat 1 disebutkan bahwa calon penerima AML merupakan rumah tangga pelanggan PT PLN (Persero) atau PT PLN Batam dengan ketentuan sebagai berikut:
1. golongan tarif untuk keperluan rumah tangga kecil pada tegangan rendah dengan daya 450 volt-ampere (R-l/TR);
2. golongan tarif untuk keperluan rumah tangga kecil pada tegangan rendah dengan daya 900 volt-ampere dan 900 volt-ampere RTM (R-l/TR); atau
3. golongan tarif untuk keperluan rumah tangga kecil pada tegangan rendah dengan daya 1.300 volt-ampere (R-l/TR), yang berdomisili di daerah yang tersedia jaringan tenaga listrik tegangan rendah yang memperoleh pasokan listrik selama 24 jam per hari dan merupakan rumah tangga yang tidak memiliki AML.
“Calon penerima AML sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diusulkan berdasarkan validasi kepala desa/lurah setempat atau pejabat yang setingkat,” tertulis dalam Pasal 3 ayat 2.
Adapun, pemberian AML secara gratis ini hanya dilakukan satu kali untuk setiap penerima AML. Hal tersebut tercantum dalam Pasal 12 dalam peraturan ini.
Penerima AML harus memelihara dan merawat AML, tidak memperjualbelikan dan/atau memindahtangankan AML kepada pihak lain, dan melakukan pola pemakaian AML sesuai dengan rekomendasi yang diberikan.
Pasal 16 menyebutkan bahwa pendanaan kegiatan penyediaan AML bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara Kementrerian ESDM.
Sumber: Bisnis.com
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Bisnis.com
Wakil Menteri Komunikasi dan Digital (Komdigi) Nezar Patria memastikan aturan mengenai penggunaan dan etika kecerdasan buatan atau artificial intelligence (AI)
Jadwal KRL Solo-Jogja Minggu 17 Mei 2026 lengkap dari Palur hingga Yogyakarta, tersedia keberangkatan pagi sampai malam hari.
Manchester City juara Piala FA 2026 setelah mengalahkan Chelsea 1-0 di final Wembley lewat gol Antoine Semenyo.
Jadwal KRL Jogja-Solo Minggu 17 Mei 2026 lengkap dari Yogyakarta hingga Palur, tersedia keberangkatan pagi sampai malam.
Pelatih PSIM Yogyakarta Jean-Paul van Gastel menargetkan kemenangan saat menghadapi Madura United di Stadion Sultan Agung Bantul.
Toyota mencatat permintaan Veloz Hybrid menembus 10 ribu unit di tengah kenaikan harga BBM dan meningkatnya minat mobil hemat bahan bakar.