Kominfo Diminta Berhati-hati Merumuskan Subsidi PNBP Operator

Crysania Suhartanto
Crysania Suhartanto Minggu, 01 Oktober 2023 01:47 WIB
Kominfo Diminta Berhati-hati Merumuskan Subsidi PNBP Operator

Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi (kiri) didampingi Wakil Menteri Kominfo Nezar Patria menyampaikan keterangan pers di Kantor Kementerian Kominfo, Jakarta, Senin (17/7/2023). Budi Arie Setiadi resmi menerima jabatan sebagai Menkominfo dari Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan selaku petugas (Plt) Menkominfo Mahfud MD untuk menggantikan menteri sebelumnya Johnny G. Plate.

Harianjogja.com, JAKARTA—Masyarakat Telematika Indonesia meminta pemerintah hati-hati dalam merumuskan kebijakan subsidi penerimaan negara bukan pajak (PNBP).

Ketua Bidang Infrastruktur Telematika Nasional Mastel Sigit Puspito Wigati Jarot mengatakan hal ini tak terlepas dari nama Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) yang masih dalam sorotan imbas kasus korupsi BTS 4G.

“Karena sekarang Kemenkominfo sedang dalam sorotan, terkait kasus BTS 4G di daerah 3T, proses pengadilannya masih berjalan,” ujar Sigit kepada JIBI/Bisnis, Jumat (29/9/2023).

BACA JUGA : Kejagung Dalami Keterlibatan Menteri Dito Ariotedjo di Kasus Korupsi BTS Kominfo

Alhasil, menurut Sigit, jika pemerintah tidak hati-hati dalam merumuskan kebijakan subsidi, hal ini akan menjadi bumerang bagi Kemenkominfo itu sendiri.

Di sisi lain, Sigit mengatakan regulasi ini merupakan angin segar bagi para operator. Mengingat banyak operator yang masih merasa keberatan dengan biaya PNBP yang dirasa terlalu tinggi.

Sigit pun berharap agar tujuan kebijakan ini dapat tercapai. “Ini sebuah statemen yang cukup menggembirakan, semoga tujuan kebijakan subsidi bisa tercapai,” ujar Sigit.

Namun, Sigit masih belum dapat memperkirakan efektifitas dari subsidi penerimaan negara bukan pajak (PNBP) tersebut. Hal ini dikarenakan detail subsidi yang masih belum jelas.

BACA JUGA : Menpora Dito Kembali Disebut Terima Uang di Korupsi BTS 4G Kominfo

Sebelumnya, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) mengatakan pihaknya tengah mengkaji regulasi terkait insentif untuk penerimaan negara bukan pajak (PNBP) bagi para operator telekomunikasi. 

Adapun hal ini dilakukan untuk mempercepat adopsi jaringan 5G di Indonesia. Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik (IKP) Kemenkominfo Usman Kansong mengatakan hal ini semakin intensif dilakukan mengingat seleksi kepemilikan frekuensi spektrum 700MHz yang semakin dekat. 

“Pemerintah ini suplainya dulu disiapkan, lalu nanti permintaan akan disesuaikan dengan keberadaan suplai teknologi 5G itu,” ujar Usman kepada Bisnis, Jumat (29/9/2023).

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Sumber : Bisnis.com

Share

Sunartono
Sunartono Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online