BTS Jadi Tamu Kehormatan di Argentina, Catat Sejarah
BTS dinobatkan sebagai tamu kehormatan di La Plata Argentina jelang konser tur dunia ARIRANG Oktober 2026.
Rafael Alun Trisambodo, tahanan KPK. - Antara
Harianjogja.com, JAKARTA—Mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Rafael Alun Trisambodo telah melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) bersama istrinya, Ernie Mieke Torondek, dengan nilai mencapai Rp100 miliar. Hal ini masuk dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sebagian harga yang terlacak berada di Jogja.
"Bahwa terdakwa mengetahui atau patut menduga harta kekayaan yang ditempatkan ke penyedia jasa keuangan serta dibelanjakan atau dibayarkan untuk pembelian tanah, bangunan, serta kendaraan tersebut bertujuan untuk menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta kekayaannya yang merupakan hasil tindak pidana korupsi berupa penerimaan gratifikasi," kata Jaksa penuntut Umum (JPU) KPK Wawan Yunarwanto di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (30/8/2023).
Dalam pembacaan surat dakwaan disebutkan hal itu dilakukan terdakwa lantaran asal usuI perolehan hartanya tidak dapat dipertanggungjawabkan secara sah karena menyimpang dari profil penghasilan terdakwa selaku pegawai negeri di Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Republik Indonesia.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a dan c Undang-Undang RI Nomor 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2003 tentang Perubahan Atas Undang Undang RI Nomor 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Pencucian uang tersebut dilakukan Rafael Alun dengan gratifikasi Rp5.101.503.466 (Rp5,1 miliar) dan penerimaan lain Rp 31.727.322.416 (Rp31,7 miliar). Sedangkan uang sebesar Rp 31,7 miliar masih belum dijelaskan asal-usulnya.
BACA JUGA: Siap-Siap! Pertalite Mulai Tahun Depan, Diganti Pertamax Green 92
JPU KPK menjelaskan uang Rp5,1 miliar itu adalah bagian dari gratifikasi Rp16,6 miliar yang merupakan dakwaan pertama Rafael soal penerimaan gratifikasi.
Rafael dan istrinya juga didakwa Jaksa KPK melakukan TPPU dengan membeli sejumlah tanah, bangunan, dan kendaraan yang tersebar di beberapa tempat termasuk di Jogja. Berikut ini daftar aset Rafael Alun yang diduga untuk pencucian uang di Jogja:
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
BTS dinobatkan sebagai tamu kehormatan di La Plata Argentina jelang konser tur dunia ARIRANG Oktober 2026.
Jadwal KRL Jogja–Solo Minggu 5 Juli 2026 lengkap dari Jogja hingga Palur. Tarif Rp8.000, cek jam keberangkatan terbaru.
Polda Lampung gagalkan peredaran 5 kg sabu dan ekstasi di Bakauheni. Empat tersangka diamankan, termasuk oknum aparat.
Pascal Wehrlein menang di Formula E Shanghai 2026. Kemenangan ke-10 musim ini, kukuhkan dominasi dan peluang juara dunia.
Dua bayi ditemukan di Solo dalam sehari, satu selamat di kereta, satu meninggal di selokan. Polisi lakukan penyelidikan.
Pemerintah susun Perpres perlindungan nakes usai kasus dr Icha, soroti intimidasi dan lemahnya sistem keamanan.