UMP 2027: Formula Kenaikan Masih Menunggu RUU Ketenagakerjaan
Menaker Yassierli menyebut formula UMP dan UMK 2027 masih menunggu RUU Pelindungan Ketenagakerjaan rampung.
Petugas kesehatan menyiapkan suntikan penguat vaksin Moderna Inc. Covid-19 kepada karyawan Rakuten Group Inc. dan anggota keluarganya di kantor pusat perusahaan di Tokyo, Jepang, pada Jumat, 18 Februari 2022. Sekitar 11 persen orang Jepang telah menerima dosis ketiga vaksin pada Selasa (24/1/2023), menurut data Bloomberg. Fotografer: Toru Hanai/Bloomberg
Harianjogja.com, JAKARTA—Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI memberikan tenggat kepada rumah sakit yang menangani pasien Covid-19 untuk mengajukan klaim biaya pelayanan kesehatan sebelum 1 September mendatang.
Kepala Biro Hukum Kemenkes Indah Febrianti mengungkapkan hal tersebut berlaku pasca-penetapan Permenkes Nomor 3 Tahun 2023 tentang Pedoman Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Masa Endemi, yang mengatur hubungan hukum peralihan dari pandemi ke endemi.
BACA JUGA : Ada 3 Pasien Covid-19 Masuk, RS PKU Muhammadiyah: Kami Siap Jika Ada Lonjakan Kasus
Peraturan tersebut merupakan tindak lanjut dari pencabutan status pandemi Covid-19 melalui Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 17 Tahun 2023 pada 21 Juni lalu, yang masih mengatur bahwa pengobatan pasien Covid-19 ditanggung negara.
“Sementara Permenkes ini baru keluar pada 4 Agustus. Waktunya cukup berjarak dari keluarnya Keppres,” katanya dalam konferensi pers daring, Senin (21/8/2023)
Dia menerangkan dalam rentang waktu tersebut, ruang pelaksanaan administrasi dan pengajuan petunjuk teknis klaim biaya telah diberlakukan, dan akan berakhir pada 31 Agustus mendatang.
BACA JUGA : Bertambah, Kini Ada 5 Warga Gunungkidul Dirawat di RS karena Virus Corona
Ini berarti jika terdapat pasien Covid-19 setelah 1 September, maka biaya pelayanan kesehatan ditanggung program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di bawah BPJS Kesehatan.
“Sebelumnya, RS Covid-19 dapat mengajukan klaim sesuai ketentuan,” katanya.
Sebagai informasi, status pandemi Covid-19 Indonesia telah dicabut oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada Juni lalu, usai WHO mengumumkan pencabutan status darurat Covid-19 satu bulan sebelumnya. Pencabutan ini secara resmi menandai transisi Indonesia menuju masa endemi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Bisnis.com
Menaker Yassierli menyebut formula UMP dan UMK 2027 masih menunggu RUU Pelindungan Ketenagakerjaan rampung.
Jadwal KA Bandara YIA, Kamis 15 Oktober 2026, tersedia 24 perjalanan dari YIA ke Stasiun Tugu dan sebaliknya. Cek jam keberangkatan lengkapnya.
Jadwal KA Prameks Jogja-Kutoarjo Kamis 15 Oktober 2026 tersedia 10 perjalanan. Simak jadwal lengkap dari kedua arah.
Jadwal KRL Solo-Jogja Kamis 15 Oktober 2026 tersedia mulai pagi. Simak jadwal lengkap dari Stasiun Palur hingga Jogja/Tugu.
Jadwal KRL Jogja-Solo Kamis15 Oktober 2026 tersedia 15 perjalanan. Simak jadwal lengkap dan tarif KRL Rp8.000.
DPRD Sleman mengimbau warga mengurangi pembakaran sampah, membatasi aktivitas luar ruang, dan menggunakan masker untuk mengurangi paparan debu dan asap.