KPPU Denda Rp698 Miliar, Kasus Google hingga Truk Sany Disorot
KPPU menjatuhkan denda Rp698 miliar sepanjang 2025 dari 13 perkara, termasuk kasus truk Sany, Google, dan TikTok.
Petugas kesehatan menyiapkan suntikan penguat vaksin Moderna Inc. Covid-19 kepada karyawan Rakuten Group Inc. dan anggota keluarganya di kantor pusat perusahaan di Tokyo, Jepang, pada Jumat, 18 Februari 2022. Sekitar 11 persen orang Jepang telah menerima dosis ketiga vaksin pada Selasa (24/1/2023), menurut data Bloomberg. Fotografer: Toru Hanai/Bloomberg
Harianjogja.com, JAKARTA—Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI memberikan tenggat kepada rumah sakit yang menangani pasien Covid-19 untuk mengajukan klaim biaya pelayanan kesehatan sebelum 1 September mendatang.
Kepala Biro Hukum Kemenkes Indah Febrianti mengungkapkan hal tersebut berlaku pasca-penetapan Permenkes Nomor 3 Tahun 2023 tentang Pedoman Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Masa Endemi, yang mengatur hubungan hukum peralihan dari pandemi ke endemi.
BACA JUGA : Ada 3 Pasien Covid-19 Masuk, RS PKU Muhammadiyah: Kami Siap Jika Ada Lonjakan Kasus
Peraturan tersebut merupakan tindak lanjut dari pencabutan status pandemi Covid-19 melalui Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 17 Tahun 2023 pada 21 Juni lalu, yang masih mengatur bahwa pengobatan pasien Covid-19 ditanggung negara.
“Sementara Permenkes ini baru keluar pada 4 Agustus. Waktunya cukup berjarak dari keluarnya Keppres,” katanya dalam konferensi pers daring, Senin (21/8/2023)
Dia menerangkan dalam rentang waktu tersebut, ruang pelaksanaan administrasi dan pengajuan petunjuk teknis klaim biaya telah diberlakukan, dan akan berakhir pada 31 Agustus mendatang.
BACA JUGA : Bertambah, Kini Ada 5 Warga Gunungkidul Dirawat di RS karena Virus Corona
Ini berarti jika terdapat pasien Covid-19 setelah 1 September, maka biaya pelayanan kesehatan ditanggung program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di bawah BPJS Kesehatan.
“Sebelumnya, RS Covid-19 dapat mengajukan klaim sesuai ketentuan,” katanya.
Sebagai informasi, status pandemi Covid-19 Indonesia telah dicabut oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada Juni lalu, usai WHO mengumumkan pencabutan status darurat Covid-19 satu bulan sebelumnya. Pencabutan ini secara resmi menandai transisi Indonesia menuju masa endemi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Bisnis.com
KPPU menjatuhkan denda Rp698 miliar sepanjang 2025 dari 13 perkara, termasuk kasus truk Sany, Google, dan TikTok.
Trump minta China dan Taiwan menahan diri di tengah ketegangan. AS belum pastikan kirim senjata ke Taipei dan soroti chip Taiwan.
Okupansi hotel Jogja naik hingga 70% saat long weekend. PHRI DIY ungkap tren booking mendadak dan imbau wisatawan waspada penipuan.
Serabi 2026 bantu lebih dari 1.800 UMKM perempuan memahami bisnis digital, strategi harga, dan pengembangan usaha berbasis data.
Prabowo minta TNI-Polri bersih dari praktik ilegal, tegaskan larangan backing judi, narkoba, dan penyelundupan.
Perdagangan hewan kurban Bantul naik jelang Iduladha 2026, omzet pedagang diprediksi tumbuh hingga 40 persen.