Kemenkes Tegaskan Dokter dan Nakes Tak Bisa Serta-Merta Dipidana

Reyhan Fernanda Fajarihza
Reyhan Fernanda Fajarihza Senin, 21 Agustus 2023 22:17 WIB
Kemenkes Tegaskan Dokter dan Nakes Tak Bisa Serta-Merta Dipidana

Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengapresiasi fasilitas serta jumlah tenaga kesehatan yang dimiliki oleh RSUD Kepahiang yang dinilai sudah bagus, utamanya jumlah dokter spesialis yang dimiliki saat ini sudah mencukupi./Setgab.do.id

Harianjogja.com, JAKARTA—Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI menyatakan dokter dan tenaga kesehatan (nakes) tak bisa serta-merta dipidana dalam menjalankan pelayanannya. Hal itu mengacu Undang-undang (UU) Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Apabila terdapat pemeriksaan dokter atau nakes atas dugaan tindak pidana kala memberikan pelayanan, aparat penegak hukum mesti terlebih dahulu mendapatkan rekomendasi dari majelis independen.

Sundoyo, Staf Ahli Menteri Bidang Hukum Kesehatan, menyampaikan bahwa majelis memiliki wewenang dalam pemeriksaan, lantas dapat memberikan rekomendasi apabila bisa dilakukan penyidikan.

Dia mencontohkan kondisi ketika nakes harus mengupayakan keselamatan pasien dalam kondisi darurat, maka mungkin terdapat tindakan ekstra di luar prosedur.

Baca juga: Transaksi Janggal Rp349 Triliun, Mahfud MD: Pemerintah Sudah Bentuk Satgas

“Teman-teman tenaga kesehatan ini harus kita berikan perlindungan hukum karena tindakan atau pelayanan bisa tidak sesuai prosedur dan standar pelayanan untuk menyelamatkan pasien," kata Sundoyo dalam keterangan tertulis, dikutip Senin (21/8/2023).

Sementara itu, dalam keterangan yang sama, pemerintah saat ini sedang menyusun berbagai aturan turunan dari UU ini.

Salah satunya adalah aturan mengenai majelis independen, yang kemungkinan besar akan menjadi salah satu organ kerja dari Konsil Kedokteran Indonesia (KKI) dan Konsil Tenaga Kesehatan Indonesia (KTKI) untuk tenaga kesehatan non-dokter.

“Majelis rencananya tidak hanya diisi oleh dokter, namun juga oleh tokoh masyarakat,” lanjutnya.

Hal ini dilakukan dalam upaya menjaga independensi dalam membuat rekomendasi. Selain itu, majelis akan berfungsi menangani dugaan pelanggaran etik dan disiplin.

Sebagai informasi, UU Kesehatan telah disahkan DPR pada 11 Juli lalu. Meskipun sempat mendapat penolakan dari berbagai pihak, Kemenkes menyatakan bahwa aturan ini akan memudahkan kinerja nakes dan masyarakat dalam mengakses layanan kesehatan.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Sumber : bisnis.com

Share

Bernadheta Dian Saraswati
Bernadheta Dian Saraswati Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online