Vape Diduga Jadi Media Narkotika Cair, Kapolri Minta Fatwa Haram dari MUI
Kapolri Suyudi Ario Seto meminta MUI Pusat mengkaji fatwa haram vape menyusul ancaman peredaran narkotika cair melalui rokok elektrik.
Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita - Dok. Kemenperin.
Harianjogja.com, JAKARTA—Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri telah mengungkap kasus pelanggaran IMEI yang melibatkan sejumlah pihak swasta dan ASN dengan kerugian ratusan miliar.
Kabareskrim Polri Komjen Wahyu Widada menyampaikan kerugian tersebut berdasarkan dari rekapitulasi temuan sebanyak 191.000-an unit handphone.
BACA JUGA: Pegawai Kemenperin Jadi Tersangka Terjerat Kasus IMEI HP
“Ini kan estimasi kerugian negara sekitar Rp353 miliar. Karena dari 191.000 handphone ini mayoritas Iphone dengan jumlah 176.874 [unit],” jelasnya kepada wartawan, Jumat (28/7/2023).
Berkaitan dengan hal ini, Menteri Perindustrian (Menperin), Agus Gumiwang Kartasasmita, menyampaikan sempat mendapatkan ajakan dari beberapa pengusaha yang bermain curang dengan International Mobile Equipment Identity (IMEI).
“Saya pernah dihubungi beberapa pihak yang mengajak saya untuk dalam tanda petik bermain IMEI, sekitar satu tahun yang lalu,” kata Agus dalam konferensi pers.
Lebih lanjut, dia kemudian mencoba menggali informasi apakah pengusaha-pengusaha tersebut sudah memiliki akses bekerja sama dengan institusi lain yang memiliki wewenang terhadap IMEI.
Hasilnya, dia menemukan bahwa Kemenperin bukan menjadi satu satunya lembaga yang terseret dalam perkara tersebut. Pasalnya, yang bisa memiliki akses terhadap Central Equipment Identity Register (CEIR) bukan hanya Kemenperin saja.
Misalnya, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo), Direktorat Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu), hingga penyelenggara jaringan bergerak seluler atau operator seluler.
Lebih lanjut dia juga mengaku bahwa salah satu anak buahnya atau pegawai Kemenperin menjadi salah satu tersangka dalam kasus ini.
“Tersangkanya sudah ada, dari pihak kantor kami [Kemenperin]. Sekarang dari empat institusi yang memiliki akses CEIR ini yang tersangka baru dari Kemenperin,” kata Agus.
Sebagai informasi, dalam kasus pelanggaran pendaftaran IMEI tersebut Bareskrim Polri berhasil mengamankan 6 orang tersangka swasta berinisial P, D, E, dan B.
Selain itu Bareskrim telah mengamankan inisial F yang merupakan oknum ASN di Kemenperin, dan inisial A oknum ASN Dirjen Bea Cukai.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Bisnis.com
Kapolri Suyudi Ario Seto meminta MUI Pusat mengkaji fatwa haram vape menyusul ancaman peredaran narkotika cair melalui rokok elektrik.
Jadwal KA Bandara YIA Minggu 1 November 2026, tersedia untuk layanan reguler dan Xpress. Simak jam keberangkatan dan kedatangan.
Jadwal KA Prameks Jogja-Kutoarjo Minggu 1 November 2026 tersedia 10 perjalanan. Simak jam keberangkatan dari kedua stasiun.
Jadwal KRL Jogja-Solo Sabtu 1 November 2026 tersedia 15 perjalanan. Cek jam keberangkatan setiap stasiun dan tarif Rp8.000.
Jadwal KRL Solo-Jogja Minggu 1 November 2026 tersedia 12 perjalanan dari Palur. Simak jadwal lengkap setiap stasiun.
WhatsApp Web bisa diakses melalui QR code atau nomor telepon. Simak cara login, menghubungkan perangkat, hingga logout dengan aman.