Marak Beras Oplosan, Pemerintah Akan Hapus Jenis Beras Premium dan Medium
Pemerintah akan menghapus jenis beras premium dan medium. Langkah itu diambil seiring adanya temuan terkait beras premium oplosan yang dinilai merugikan masyara
Ilustrasi palang pintu KA dalam perlintasan sebidang./ Dok. Istimewa
Harianjogja.com, JAKARTA—Kereta Api (KA) Brantas rute Pasar Senen-Blitar diketahui menabrak truk tronton pada JPL 6 km 1+523, petak jalan Jerakah-Semarang Poncol, Selasa malam (18/7/2023) pukul 19.32 WIB.
Dalam video yang beredar, kereta saat itu tengah melaju kencang dan menabrak sebuah truk tronton yang diketahui tersangkut di lintasan rel kereta api. Akibat tabrakan tersebut, bagian lokomotif kereta meledak dan terbakar.
Perlu diketahui, dalam Undang-Undang No.23/2007 tentang Perkeretaapian, pemakai jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api.
“Pada perpotongan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pemakai jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api,” bunyi pasal 124 aturan ini.
Pada perlintasan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pengemudi kendaraan wajib berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai tutup, atau isyarat lainnya.
Baca juga: Kepala Dinas Krido Tersangka Tanah Kas Desa, Sultan Jogja: Dia Tega, Saya Juga Tega
Pengendara juga diwajibkan untuk mendahulukan kereta api dan memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintasi rel. Aturan ini tertuang dalam pasal 114 UU No. 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Lantas sanksi apa yang akan diterima bagi pengendara nekat terobos palang kereta api?
Pengendara yang tidak menghentikan kendaraannya saat sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai ditutup, dan atau ada isyarat lainnya, akan dipidana dengan pidana kurungan paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp750.000.
“Dipidana dengan pidana kurungan paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp750.000,” bunyi pasal 296 UU No. 22/2009, dikutip Kamis (20/7/2023).
Sementara itu, jika terjadi kecelakaan kereta api, pihak penyelenggara prasarana perkeretaapian dan penyelenggara sarana perkeretaapian harus mengambil tindakan untuk kelancaran dan keselamatan lalu lintas, menangani korban kecelakaan, serta memindahkan penumpang, bagasi, dan barang antaran ke kereta api lain atau moda transportasi lain untuk meneruskan perjalanan sampai stasiun tujuan.
Pihak penyelenggara prasarana perkeretaapian dan penyelenggara sarana perkeretaapian juga diharuskan untuk melaporkan kecelakaan kepada Menteri, pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota, mengumumkan kecelakaan kepada pengguna jasa dan masyarakat, segera menormalkan kembali lalu lintas kereta api setelah dilakukan penyidikan awal oleh pihak berwenang, serta mengurus klaim asuransi korban kecelakaan.
VP Public Relations KAI Joni Martinus kembali mengingatkan masyarakat agar mematuhi rambu-rambu lalu lintas yang ada agar aman dan selamat saat melintas di perlintasan sebidang. “Kami ingatkan kembali, bahwa aturan melintas di perlintasan sebidang adalah berhenti di rambu tanda Stop, tengok kiri-kanan. Apabila telah yakin aman, baru bisa melintas. Patuhi rambu-rambu lalu lintas yang ada,” imbaunya melalui akun Instagram @kai121_, dikutip Kamis (20/7/2023).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : bisnis.com
Pemerintah akan menghapus jenis beras premium dan medium. Langkah itu diambil seiring adanya temuan terkait beras premium oplosan yang dinilai merugikan masyara
Kenali jenis lampu emergency untuk rumah, kantor, hingga area industri, mulai rechargeable, smart LED, hingga tenaga surya.
Harga cabai rawit merah tembus Rp73.500 per kg. PIHPS juga mencatat harga telur ayam, beras, bawang, dan minyak goreng masih tinggi.
Iran mendesak AS mencabut sanksi dan membebaskan aset yang dibekukan di tengah ketegangan kawasan serta konflik Selat Hormuz.
Sebanyak 3.393 PPPK paruh waktu di Bantul resah kontrak berakhir September 2026 di tengah pembatasan belanja pegawai daerah.
Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi tak henti-hentinya mempromosikan potensi investasi di wilayahnya kepada para investor baik dalam negeri maupun luar negeri.