Ada Pasal UU Kesehatan yang Dinilai Dukung Perokok, YLKI: Sesat pikir

Mutiara Nabila
Mutiara Nabila Sabtu, 15 Juli 2023 15:27 WIB
Ada Pasal UU Kesehatan yang Dinilai Dukung Perokok, YLKI: Sesat pikir

Ilustrasi Perokok. /Imt.ie

Harianjogja.com, JAKARTA—Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menyoroti pasal UU Kesehatan yang dinilai mendukung perokok. Hal tersebut menjadi bertentangan dengan kesehatan. 

Ketua Pengurus Harian YLKI Tulus Abadi mengatakan keberadaan UU Omnibus Law bidang Kesehatan, yang telah disahkan oleh DPR harus diprotes dengan keras.

Salah satu hal yang mengantongi cacat fatal pada UU Kesehatan adalah ketentuan pada Pasal 151 ayat 3, yang mewajibkan adanya fasilitas atau tempat khusus untuk merokok (smoking room) pada tempat umum dan tempat kerja. 

"Ketentuan yang diatur pada Pasal 151 ayat 3 ini kelihatannya sepele, tetapi secara fundamental pasal ini cacat secara normatif, ideologis, dan bahkan etik moral. Bagaimana mungkin aktivitas penggunaan zat aditif yang nota bene menyakiti/merusak dirinya dan orang lain, harus disediakan infrastruktur/fasilitas khusus?" katanya dalam keterangan resmi, dikutip dari Bisnis.com-jaringan Harianjogja.com, Sabtu (15/7/2023). 

Menurutnya, dari perspektif apa pun ketentuan ini adalah sudah sesat pikir, alias keblinger. 

Baca juga: Jalur Zonasi Memicu Masalah, Disdikpora DIY: Nanti Kami Koordinasi dengan Disdukcapil

"Nanti orang yang menggunakan minuman beralkohol juga menuntut hak yang sama, mereka menuntut adanya ruang khusus, untuk minum dan mabuk. Tembakau/rokok dan minuman beralkohol/miras, yang legal, sama-sama benda/komoditas yang kena cukai," jelasnya. 

Dari perspektif ekonomi, ketentuan ini juga akan menggerus aspek finansial, karena pengelola tempat umum/tempat kerja harus membangun atau menyediakan ruang khusus untuk merokok. Hal itu menurutnya sangat kontra produktif. 

Tulus menilai UU Kesehatan yang baru malah menghalangi untuk menjadi sehat. Negara, ujarnya, justru mendorong, memfasilitasi dan menjustifikasi aktivitas bunuh diri oleh warganya dengan zat aditif. "Inilah sesat pikir dari UU Kesehatan pada aspek pengendalian tembakau. Pasal 151 ayat 3 yang sesat pikir ini harus segera dicabut, tentunya melalui proses uji materi di Mahkamah Konstitusi (MK)," tutupnya. 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Sumber : bisnis.com

Share

Bernadheta Dian Saraswati
Bernadheta Dian Saraswati Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online