Menhut Dorong Perdagangan Karbon untuk Percepat Restorasi Hutan
Menhut Raja Juli Antoni mendorong perdagangan karbon sebagai sumber investasi swasta untuk penanaman dan restorasi hutan.
Gedung KPK - Antara
Harianjogja.com, JAKARTA—Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menelusuri alur dugaan penerimaan gratifikasi mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak Rafael Alun Trisambodo (RAT) dengan memeriksa sejumlah perusahaan dan konsultan pajak.
Dugaan tersebut didalami penyidik dengan pemeriksaan terhadap seorang wiraswasta bernama Ujeng Arsatoko pada Selasa (11/7/2023).
"Saksi Ujeng Arsatoko selaku wiraswasta, hadir dan didalami pengetahuannya, antara lain terkait dengan dugaan penerimaan uang melalui beberapa perusahaan dan konsultan pajak yang terafiliasi dengan tersangka RAT," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta, Rabu (13/7/2023).
Ali menerangkan penyidik KPK menemukan dugaan Rafael Alun menerima gratifikasi via perusahaan dan konsultan pajak tersebut sejak 2011. "Penerimaan tersebut dalam rentang waktu tahun 2011 sampai dengan 2023," ujarnya.
KPK resmi menahan dan menyematkan rompi jingga bertuliskan Tahanan KPK kepada mantan pejabat Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Rafael Alun Trisambodo pada, Senin (3/4/2023).
RAT ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan menerima gratifikasi dari beberapa wajib pajak atas pengondisian berbagai temuan pemeriksaan perpajakannya.
BACA JUGA: Kantor Dispertaru Digeledah Kejati Terkait TKD, Begini Respons Tegas Sultan
RAT diduga memiliki beberapa perusahaan, di antaranya PT Artha Mega Ekadhana (AME) yang bergerak dalam bidang jasa konsultasi terkait dengan pembukuan dan perpajakan.
Penyidik KPK menemukan Rafael diduga menerima aliran uang sebesar 90.000 dolar Amerika Serikat melalui PT AME.
Alat bukti lain yang disita penyidik adalah safety deposit box (SDB) berisi uang sejumlah sekitar Rp32, 2 miliar yang tersimpan dalam di salah satu bank dalam bentuk pecahan mata uang dolar AS, mata uang dolar Singapura, dan mata uang euro.
Menurut penyidik KPK, atas perbuatannya, tersangka Rafael Alun Trisambodo dijerat dengan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Penyidik lembaga antirasuah kemudian kembali menetapkan Rafael Alun Trisambodo sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) pada Rabu (10/5/2023).
Setelah dilakukan penetapan tersangka dalam kasus TPPU, penyidik KPK mulai melakukan penyitaan terhadap aset-aset tersangka RAT yang diduga berasal dari hasil korupsi. Sejauh ini KPK telah menyita aset berupa 20 bidang tanah dan bangunan serta sejumlah kendaraan bermotor dengan nilai sekitar Rp150 miliar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Menhut Raja Juli Antoni mendorong perdagangan karbon sebagai sumber investasi swasta untuk penanaman dan restorasi hutan.
Kekeringan meluas ke 15 desa di Cilacap. BPBD telah menyalurkan 390 ribu liter air bersih untuk 14.267 warga dan bersiap menghadapi puncak kemarau pada Agustus-
Film horor klasik A Nightmare on Elm Street akan direboot! Paramount libatkan keluarga Wes Craven sebagai produser. Naskah asli jadi dasar cerita. Simak selengk
Presiden Argentina Javier Milei pilih nonton final Piala Dunia 2026 dari rumah demi ritual keberuntungan. Donald Trump hadir dan akan serahkan trofi. Simak sele
Data JBA Indonesia: 5 motor bekas terlaris 2026 didominasi Honda BeAT, Scoopy, Vario, dan Yamaha NMAX. Cek spesifikasi & harga pasaran terbaru di sini.
Realme hengkang dari China! Pabrikan smartphone ini fokus ekspansi global dan ganti Realme UI dengan ColorOS. Simak alasan dan dampaknya bagi pengguna setia.