Dana Rp200 Triliun Lebih Tepat Sasaran Bila Disalurkan Lewat BPR
Bank yang ditaruhin duit itu kan sebetulnya tidak kesulitan likuiditas. Malah kayaknya masih gagap untuk menyalurkan uang itu.
Para nakes yang melakukan aksi demo di depan Gedung DPR/MPR, Jakarta, Senin (5/6/2023)./Bisnis-Ni Luh Anggela
Harianjogja.com, JAKARTA—Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Emanuel Melkiades Laka Lena angkat bicara terkait mandatory spending atau dana wajib kesehatan yang dihilangkan dalam undang-undang omnibus law kesehatan.
Dalam penyusunannya, Komisi IX bersama dengan pemerintah sempat mempertimbangkan dua opsi terkait anggaran di sektor kesehatan untuk memastikan bahwa pelayanan kesehatan di Tanah Air berjalan dengan baik.
BACA JUGA: UU Kesehatan Disahkan DPR RI, Ini yang Disoroti Jokowi
Pertama, pendekatan menggunakan mandatory spending di mana anggaran disiapkan sebelum memutuskan program apa yang akan dilakukan, atau kedua, memakai sistem yang dilakukan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) yakni pola penganggaran berbasis kinerja.
“Setelah kemarin dibahas oleh semua fraksi dan juga pemerintah, akhirnya usulan pemerintah yang lebih banyak disetujui oleh berbagai fraksi,” katanya kepada awak media di Kompleks Parlemen, Rabu (12/7/2023).
Dengan disetujuinya usulan pemerintah yakni menggunakan pola penganggaran berbasis kinerja, maka konsep mandatory spending yang sebelumnya tercantum dalam UU No. 36/2009 tentang Kesehatan yang mengatur bahwa alokasi pempus untuk anggaran kesehatan sebesar 5% dari APBN, sedangkan dari pemda minimal 10% dari APBD tidak digunakan lagi.
Nantinya, program-program tersebut akan dibahas dalam rencana induk bidang kesehatan atau RIBK yang juga diatur dalam omnibus law kesehatan. Melki mengatakan, RIBK seperti Repelita atau rencana pembangunan lima tahun yang sempat berlaku pada masa orde baru.
“Itu kemudian kita putuskan programnya, kemudian anggaran akan disiapkan untuk menyesuaikan dengan program yang kita putuskan. Itu akan dibahas nanti di RIBK yang memuat anggaran, kita bisa dorong dengan maksimal di sana,” jelasnya.
Hilangnya mandatory spending dalam UU Kesehatan ini menjadi salah satu sorotan dari organisasi profesi yang menolak aturan ini.
BACA JUGA: Dana Wajib Kesehatan Hilang dari UU Kesehatan, Ini Komentar IDI
Ketua Umum Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Mohammad Adib Khumaidi khawatir, hilangnya mandatory spending dalam aturan ini akan mengarah pada konsep privatisasi di sektor kesehatan, mengingat kebutuhan kepentingan kesehatan yang kian besar dan pembiayaan kesehatan yang tergolong tinggi.
“Hilangnya mandatory spending, hilangnya komitmen pemerintah pusat terkait dengan pembiayaan pendanaan kesehatan dan kemudian membuka peluang karena kebutuhan kepentingan kesehatan kita itu semakin besar,” katanya kepada awak media di depan Gedung DPR/MPR, Selasa (11/7/2023).
Adapun dalam aturan yang baru disahkan DPR RI menjadi UU itu, pemerintah pusat dan daerah wajib memprioritaskan anggaran kesehatan untuk program dan kegiatan dalam penyusunan APBN dan APBD. Ini tertuang dalam beleid UU Kesehatan pasal 409 ayat 1.
Pengalokasian anggaran ini juga termasuk memerhatikan penyelesaian permasalahan kesehatan berdasarkan beban penyakit atau epidemiologi. Selain itu, pemerintah pusat dapat memberikan insentif atau disinsentif kepada pemerintah daerah, sesuai dengan capaian kinerja program dan pelayanan kesehatan yang ditetapkan oleh pemerintah.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Bisnis.com
Bank yang ditaruhin duit itu kan sebetulnya tidak kesulitan likuiditas. Malah kayaknya masih gagap untuk menyalurkan uang itu.
Kenali jenis lampu emergency untuk rumah, kantor, hingga area industri, mulai rechargeable, smart LED, hingga tenaga surya.
Harga cabai rawit merah tembus Rp73.500 per kg. PIHPS juga mencatat harga telur ayam, beras, bawang, dan minyak goreng masih tinggi.
Iran mendesak AS mencabut sanksi dan membebaskan aset yang dibekukan di tengah ketegangan kawasan serta konflik Selat Hormuz.
Sebanyak 3.393 PPPK paruh waktu di Bantul resah kontrak berakhir September 2026 di tengah pembatasan belanja pegawai daerah.
Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi tak henti-hentinya mempromosikan potensi investasi di wilayahnya kepada para investor baik dalam negeri maupun luar negeri.