Pelaku Inses Pembunuh Bayi di Banyumas Jadi Tersangka

Newswire
Newswire Kamis, 29 Juni 2023 20:47 WIB
Pelaku Inses Pembunuh Bayi di Banyumas Jadi Tersangka

Borgol tahanan/tersangka - ilustrasi/Freepik

Harianjogja.com, PURWOKERTO—Polres Kota Banyumas menetapkan satu orang tersangka dalam kasus penemuan kerangka bayi di lahan bekas kolam tepi Sungai Banjaran, Kelurahan Tanjung, Kabupaten Banyumas.

"Kami telah menetapkan R, 57, warga Kelurahan Tanjung, Kecamatan Purwokerto Selatan, sebagai tersangka," kata Kepala Satreskrim Polresta Banyumas Komisaris Polisi Agus Supriadi Siswanto di Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Selasa (27/6/2023).

BACA JUGA: Dua Hari Iduladha, 6.194 Hewan Ternak Disembelih di Kota Jogja, Ini Rinciannya

Menurut dia, penyidik telah memiliki barang bukti dan alat bukti yang cukup untuk menetapkan R sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Dalam hal ini, tersangka R diketahui telah membunuh dan mengubur bayi hasil hubungan sedarah atau inses dengan anak kandungnya berinisial E, 25, sejak tahun 2012.

Bahkan, lanjut dia, perbuatan keji tersebut dilakukan R sejak kelahiran bayi pertama pada 2013 hingga bayi ketujuh pada 2021.

"Berdasarkan pengakuan tersangka, masih ada tiga bayi lagi yang dia bunuh dan dikuburkan di tempat itu, selain empat kerangka bayi yang telah kami temukan pada periode 15 hingga 21 Juni," jelasnya.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Sumber : Antara

Share

Maya Herawati
Maya Herawati Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online