Olah Sampah Jadi Energi, Pekerja GO-SARI Kini Dilindungi BPJamsostek
Program GO-SARI mengolah sampah menjadi energi sekaligus membuka manfaat ekonomi bagi masyarakat. Kini para pekerjanya mendapat perlindungan BPJS Ketenagakerjaa
Pondok Pesantren Al Zaytun/ Al Zaytun
Harianjogja.com, JAKARTA—Polemik terbaru Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun telah menyita perhatian pemerintah dan publik. Berkenaan dengan hal tersebut, Setara Institute angkat bicara.
Direktur Eksekutif Setara Institute Halili Hasan mengatakan dalam merespons polemik Al Zaytun, pemerintah mesti melakukan investigasi yang komprehensifl. Langkah apapun yang akan diambil oleh pemerintah harus berdasarkan bukti-bukti faktual dan berlandaskan pada hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
BACA JUGA: Dinilai Melakukan Penistaan Agama, Pendiri Ponpes Al-Zaytun Dilaporkan ke Bareskrim
Respons pemerintah, kata Halili, seyogianya diorientasikan pada pengungkapan kebenaran, perlindungan keamanan warga negara dan negara, serta penegakan hukum.
"Pemerintah harus melakukan investigasi yang bersifat komprehensif dan bukan sekadar reaktif-populis, mendesak untuk dilakukan. Sebab, polemik Al Zaytun cukup lama dan berulang sejak Ponpes itu berdiri pada 1994," katanya melalui siaran persnya, Minggu (25/6/2023).
Menurut Halili, sudah cukup banyak pandangan dan kajian yang memberikan sinyalemen awal keterkaitan Al Zaytun dengan NII. Selain itu, eksistensi Al Zaytun yang kokoh hingga kini juga banyak dikaitkan oleh publik dengan bekingan intelijen dan militer.
Studi Human Security dan Security Sector Reform Setara Institute, sambung Halili, mencatat pada Pemilu 2004 kendaraan TNI bergerak dan melakukan mobilisasi massa guna melakukan pencoblosan di Kompleks Ponpes Al Zaytun. "Dalam konteks itu, investigasi yang komprehensif akan menjamin terpenuhinya hak publik untuk mengetahui dan mendapat kebenaran," katanya.
Kedua, lanjut Halili, dalam pandangan Setara Institute, pemerintah juga mesti bertindak adil. Pintu masuk yang paling strategis untuk mewujudkan keadilan dalam polemik Al Zaytun adalah berkenaan dengan afiliasi pimpinan dan sistem Al Zaytun dengan NII sebagaimana disebut pada poin sebelumnya.
"Termasuk pelanggaran-pelanggaran pidana yang dilakukan oleh entitas di dalam Al Zaytun, baik oleh individu maupun badan Al Zaytun sebagai Lembaga Pendidikan. Tindakan negara tidak boleh sekadar untuk memenuhi keinginan dan tuntutan massa," katanya.
Ketiga, sambung Halili, pemerintah hendaknya tidak masuk terlalu dalam pada polemik sesat tidak sesatnya pandangan dan ajaran keagamaan. Pemerintah juga diminta tidak mengambil langkah populis yang berangkat dari penghukuman sesat tersebut.
"Mengenai sesat tidaknya pandangan dan ajaran keagamaan biarlah menjadi domain perdebatan tokoh-tokoh dan lembaga-lembaga keagamaan terkait. Sebagaimana dalam kasus-kasus berdimensi keagamaan lainnya, pemerintah tidak boleh meletakkan hukum negara di bawah pandangan dan fatwa lembaga keagamaan tertentu," ujarnya.
BACA JUGA: NU Jabar Desak Pemerintah Tindak Tegas Ponpes Al Zaytun Indramayu
Keempat, lanjut Halili, Setara Institute mengingatkan bahwa polemik Al Zaytun juga berkenaan dengan hak-hak atas pendidikan serta hak-hak atas perlindungan diri, integritas, dan keamanan warga negara di dalamnya, terutama 7000-an santri dan peserta didik disana.
"Mitigasi dampak dan asesmen kebutuhan harus dilakukan oleh pemerintah, bersamaan dengan investigasi komprehensif dan adil tersebut," harapnya.
Menyikapi masalah tersebut, pada Sabtu (24/6/2023), Menkopolhukam RI Mahfud MD telah melakukan Rapat Terbatas (Ratas) dengan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil. Sebelumnya, Kementerian Agama (Kemenag), melalui keterangan juru bicaranya, Anna Hasbie, mengatakan jika Al Zaytun melakukan pelanggaran berat, menyebarkan paham keagamaan yang diduga sesat. "Maka kami bisa membekukan nomor statistik dan tanda daftar pesantren, termasuk izin madrasahnya," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Program GO-SARI mengolah sampah menjadi energi sekaligus membuka manfaat ekonomi bagi masyarakat. Kini para pekerjanya mendapat perlindungan BPJS Ketenagakerjaa
Kasus kebakaran di DIY melonjak saat kemarau 2026. Polda DIY memperketat patroli titik api dan mengimbau warga tidak membuka lahan dengan membakar.
Komisi I DPR RI menyetujui penjualan eks KRI Ki Hajar Dewantara-364 melalui lelang karena sudah melewati masa manfaat teknis dan ekonomis.
DPRD Kota Jogja menyoroti data desil bansos yang dinilai tak tepat sasaran dan meminta pemutakhiran data serta antisipasi bantuan melalui APBD.
Sebanyak 11 pasangan menikah di atas tangki air. Sebanyak 25 tangki didonasikan untuk warga terdampak kekeringan di DIY.
BNI menggandeng ratusan pengembang dalam Danantara Housing Expo 2026 sebagai bagian dari dukungan terhadap Program Tiga Juta Rumah.