Apple Pertimbangkan Perluasan Infrastruktur di Brasil
Apple sedang mempertimbangkan untuk memperluas fasilitas manufakturnya di Brasil sebagai langkah strategis untuk menghindari tarif impor tinggi Amerika Serikat
Terdakwa Mario Dandy (tengah) berbicara dengan tim kuasa hukum saat sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (6/6/2023). Sidang tersebut beragendakan pembacaan dakwaan atas kasus dugaan penganiayaan terhadap David Ozora. ANTARA FOTO/Fauzan/hp.
Harianjogja.com, JAKARTA—Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengatakan uang ganti rugi atau restitusi kasus penganiayaan David Ozora oleh Mario Dandy.
Wakil ketua LPSK Susilaningtyas mengatakan pihaknya sudah menghitung dan nilai restitusnya mencapai angka Rp100 miliar. “Iya, Rp100 miliar lebih. Jadi kami perhitungkan dari biaya medis, biaya perawatan selama di rumah sakit,” kata Susi kepada wartawan, dikutip dari Bisnis.com-jaringan Harianjogja.com, Kamis (15/6/2023).
Dia kemudian menjabarkan selain biaya rumah sakit, uang restitusi tersebut juga mencakup biaya transportasi, biaya akomodasi, termasuk konsumsi. Lalu, LPSK juga melihat bagaimana pihak orangtua David Ozora yang kehilangan penghasilan karena mengurus David yang tidak bisa ditinggal sendiri.
Kemudian, terkait dengan koordinasi dengan pihak kejaksaan atas temuan nilai restitusi ini, Susi menyebut bahwa pihaknya sudah menyampaikan kepada penyidik.
Baca juga: Sandiaga Klaim Sudah Dapat Izin dari Presiden Jokowi dan Ibu untuk Gabung PPP
“Sudah kami sampaikan ke penyidik, nanti akan kami sampaikan ke JPU untuk dimasukkan ke surat tuntutannya dan kepada majelis hakim,” ucapnya.
Seperti diketahui, tersangka kasus penganiayaan David Ozora, Mario Dandy didakwa penganiayaan berat terencana. Hal tersebut disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) saat persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Selasa (6/6/2023).
“Terdakwa Mario Dandy Satriyo alias Dandy beserta Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan alias Shane dan anak AG turut serta melakukan kejahatan penganiayaan berat yang dilakukan dengan terencana," kata JPU, di PN Jaksel, Selasa (6/6/2023).
Atas perbuatannya, Mario Dandy didakwa Pasal 355 Ayat 1 KUHP junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP Subsider Pasal 353 ayat 2 KUHP junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Kemudian dakwaan kedua, Pasal 76 c jucto pasal 50 ayat 2 Undang-Undang No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak junto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.
Sesuai dengan pasal yang didakwa, Mario Dandy terancam pidana penjara selama 12 tahun.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : bisnis.com
Apple sedang mempertimbangkan untuk memperluas fasilitas manufakturnya di Brasil sebagai langkah strategis untuk menghindari tarif impor tinggi Amerika Serikat
Jadwal KRL Jogja–Solo 20 Mei 2026 lengkap semua stasiun dari Yogyakarta hingga Palur. Cek jam berangkat terbaru di sini.
Israel kembali menyerang armada bantuan Gaza di laut internasional. Puluhan kapal disita dan ratusan aktivis ditahan.
Jadwal KRL Solo–Jogja 20 Mei 2026 lengkap semua stasiun dari Palur ke Tugu. Cek jam berangkat terbaru dan tarif Rp8.000.
Pengurusan SKKH di Sleman masih sepi jelang Iduladha 2026. DP3 tingkatkan pengawasan karena ancaman PMK masih ada.
Lima WNI ditahan Israel saat misi kemanusiaan ke Gaza. Pemerintah RI mendesak pembebasan dan perlindungan.