Aturan Penggunaan AI Rampung pada 2025
Wakil Menteri Komunikasi dan Digital (Komdigi) Nezar Patria memastikan aturan mengenai penggunaan dan etika kecerdasan buatan atau artificial intelligence (AI)
Sejumlah WNI tengah antre dalam proses boarding pada penerbangan menuju Jakarta dari Australia. Sebanyak 358 WNI mengikuti program repatriasi mandiri, difasilitasi oleh KBRI Canberra./KBRI Canberra
Harianjogja.com, JAKARTA—Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) menunda keberangkatan sekitar 10.138 warga negara Indonesia (WNI) yang diduga sebagai pekerja keluar negeri tanpa dokumen sah atau ilegal.
Direktur Jenderal (Dirjen) Imigrasi, Silmy Karim menyebut penundaan tersebut dilakukan sebagai bentuk komitmen Ditjen Imigrasi dalam pencegahan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang mengincar pekerja migran karena pihak rentan sebagai objek perdagangan orang.
“Yang dijanjikan agen atau calo pemberi kerja tidak sesuai kenyataan. Sampai di lokasi paspor ditahan, dipekerjakan tidak sesuai dengan perekrutan awal, tidak dibayar gajinya dan sebagainya,” kata Silmy, Rabu (14/6/2023).
Silmy menekankan bahwa TPPO merupakan kejahatan transnasional yang penanganannya membutuhkan kerja sama antarinstansi, bukan hanya imigrasi.
Lebih lanjut, eks Dirut Krakatau Steel ini menyebut maraknya kasus TPPO menunjukkan pentingnya edukasi kepada masyarakat.
BACA JUGA: Banyak WNA Bermasalah, Kantor Imigrasi Harus Tingkatkan Pengawasan
Kantor imigrasi hendaknya mampu memberikan pemahaman akan bahaya TPPO dan menjelaskan gambaran yang mungkin terjadi jika seseorang terjebak TPPO. Selain edukasi, peran imigrasi juga vital dalam pencegahan TPPO dari hulu, terutama dalam proses penerbitan paspor.
Imigrasi, kata Silmy akan mengupayakan mekanisme agar pengecekan persyaratan permohonan paspor ke instansi terkait bisa lebih cepat, mudah dan akurat untuk mengurangi pemalsuan dokumen persyaratan paspor.
“Kami tentu dengan semangat tinggi, bersama-sama dengan instansi terkait mendukung pemberantasan TPPO karena [sangat bertentangan dengan hak asasi manusia,” ujarnya.
Silmy menuturkan bahwa sebagai bentuk pengawasan keimigrasian, petugas di Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) akan memeriksa setiap WNI yang akan ke luar Indonesia.
Bagi yang akan berwisata atau kunjungan sosial bisa diberangkatkan jika tidak ditemukan masalah pada dokumen keimigrasian dan tidak masuk dalam daftar pencegahan.
Untuk yang tidak memenuhi persyaratan akan ditunda keberangkatannya hingga persyaratan tersebut lengkap.
Sumber: Bisnis.com
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Wakil Menteri Komunikasi dan Digital (Komdigi) Nezar Patria memastikan aturan mengenai penggunaan dan etika kecerdasan buatan atau artificial intelligence (AI)
Wali Kota Solo Respati Ardi prioritaskan guru dan nakes dalam rekrutmen CASN. Pemkot kejar solusi kekurangan tenaga pendidikan.
Menkeu Purbaya dan Menteri ESDM Bahlil bahas strategi peningkatan PNBP, swasembada energi, dan listrik desa. Ini target dan datanya.
Merokok meningkatkan risiko kanker mulut secara signifikan. Ketahui penyebab, dampak, dan cara menurunkannya menurut dokter.
BGN akan menangguhkan SPPG tanpa Sertifikat Laik Higiene dan Sanitasi. Kebijakan ini demi menjaga kualitas Program Makan Bergizi Gratis.
Serangan Israel ke Lebanon kembali meningkat. Puluhan wilayah dihantam, korban tewas bertambah. Simak perkembangan terbaru konflik Timur Tengah.