UKDW Masuk Top 100 WURI 2026
UKDW tidak hanya berfokus pada kualitas akademik, tetapi juga menghadirkan inovasi yang relevan dengan kebutuhan masyarakat dan tantangan masa depan
Karyawan berada di dekat logo Otoritas Jasa Keuangan di Jakarta, Jumat (17/1/2020). Bisnis - Abdullah Azzam
Harianjogja.com, JAKARTA—Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah menyiapkan Peraturan OJK (POJK) terkait bursa karbon. Rencananya, POJK tersebut akan dirilis dalam waktu dekat ini.
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon OJK, Inarno Djajadi mengatakan sedang merancang mekanisme perdagangan unit karbon yang bersifat mandatory maupun voluntary. Perdagangan bursa karbon diharapkan bisa berlangsung mulai September 2023 sesuai ketentuan yang berlaku.
BACA JUGA : Pengurangan Emisi Karbon Dibutuhkan
OJK masih menunggu undangan konsultasi dari Komisi XI DPR RI sebelum nantinya POJK mengenai bursa karbon tersebut resmi dirilis.
"Saat ini kami tengah menyiapkan POJK dan sedang menunggu undangan Komisi XI DPR RI untuk berkonsultasi. Diharapkan POJK mengenai bursa karbon akan dirilis tanggal 11 Juli 2023," ujar Inarno dalam Konferensi Pers RDK Bulanan Selasa, (6/6/2023).
Akantetapi OJK belum dapat menyampaikan siapa yang menjadi pihak penyelenggara perdagangan bursa karbon sebelum POJK bursa karbon dirilis pada 11 Juli 2023 nanti. "Siapa pun yang menjadi penyelenggara harus mengikuti atau sesuai ketentuan berlaku dalam aturan POJK bursa karbon tersebut," katanya.
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani mengatakan Indonesia sudah menginisiasi perdagangan karbon secara bertahap. Dalam menyusun APBN 2024, pemerintah juga telah mengacu kepada rencana pembangunan jangka menengah yakni menghantar ekonomi Indonesia berbasis kepada rendahnya emisi karbon.
"Saat ini baru diterapkan di sektor energi. Untuk melakukan transformasi energi ke hijau itu tidak semudah membalikan tangan, meski tujuannya baik untuk meningkatkan ekonomi agar konsisten dengan komitmen penurunan CO2, harus dilakukan hati-hati," ungkapnya dalam acara Bisnis Indonesia - Green Economy Forum, Selasa (6/6/2023).
Saat ini, sistem perdagangan karbon mandatori (emission trading system/ETS) telah memiliki payung hukum yakni Peraturan Menteri ESDM No. 16/2022.
Perdagangan karbon sejauh ini masih dilakukan secara tertutup atau baru dilakukan antar PLTU, belum melalui bursa karbon. Selain mekanisme perdagangan, Sri Mulyani juga menerapkan pajak karbon sesuai dengan UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), dimulai pada sektor pembangkit listrik berbahan baku batu bara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
UKDW tidak hanya berfokus pada kualitas akademik, tetapi juga menghadirkan inovasi yang relevan dengan kebutuhan masyarakat dan tantangan masa depan
Libur panjang Mei 2026 membawa 35 ribu wisatawan ke Bantul dengan PAD wisata mencapai Rp506 juta, didominasi Pantai Parangtritis.
Tiket konser The Weeknd di Jakarta pada September 2026 resmi sold out dalam kurang dari tiga jam usai diserbu puluhan ribu penggemar.
Seorang balita peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) datang dalam kondisi darurat pada tengah malam dan langsung mendapatkan penanganan cepat
KPAI menerima 426 kasus anak sepanjang Januari-April 2026 dengan dominasi kekerasan fisik, psikis, dan kejahatan seksual.
Kali ini, Astra Motor Yogyakarta hadir dalam kompetisi basket, "Basket in the Mall", yang diselenggarakan di atrium Jogja City Mall (JCM) (14-17/5).