Pembiayaan APBN 2025 Tembus Rp744 Triliun
Kemenkeu mencatat realisasi pembiayaan APBN 2025 mencapai Rp744 triliun atau 120,7% dari target, didominasi pembiayaan utang.
Teddy Minahasa keluar dari ruang sidang etik usai diputus diberhentikan secara tidak hormat dari Polri, Selasa (30/5/2023)/Bisnis-Dany Saputra.
Harianjogja.com, JAKARTA—Mantan Kapolda Sumbar, Irjen Pol Teddy Minahasa diberhentikan secara tidak hormat dari Kepolisian Republik Indonesia lantaran terjerat kasus peredaran narkoba. Pemecatan dilakukan berdasarkan keputusan Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP).
Karo Penmas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan, mengatakan bahwa KKEP memutuskan Teddy diberhentikan dari Polri, setelah menjalani sidang sejak pukul 09.00 WIB sampai dengan sekitar pukul 22.30 WIB. Sidang tersebut dipimpin langsung oleh Kabaintelkam Polri Komjen Pol Wahyu Widada. “Sanksi administrasi berupa pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH sebagai anggota Polri,” kata Ramadhan Selasa (30/5/2023).
Ramadhan juga menjelaskan bahwa Jenderal bintang dua itu dinyatakan melakukan suatu perbuatan tercela. "Perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela,” papar Ramadhan.
Seperti diketahui, Polri melalui KKEP menggelar sidang etik terhadap Teddy Minahasa, Selasa (30/5/2023). Ramadhan menyebut sidang menghadirkan sebanyak 14 saksi, dan enam di antaranya hadir secara fisik.
“Ketua Komisi, Komjen Pol Wahyu Widada selaku Kabaintelkam dengan Wakil Ketua Sidang Irjen Pol Tornagogo Sihombing selaku Wairwasum Polri,” kata Ramadhan dalam keteranganya, Selasa (30/5/2023).
Ramadhan menyebut selain mereka berdua, Kadiv Propam Polri Irjen Pol Syahardiantono, Wakabareskrim Irjen Pol Asep Edi Suheri, dan pihak Sabhara Baharkam Polri Irjen Pol Rudolf Albert Rodja menjadi anggota komisi pada sidang hari ini.
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat memvonis Teddy Minahasa hukuman penjara seumur hidup dalam perkara penjualan narkotika. Hal tersebut disampaikan oleh ketua Majelis Hakim Jon Sarman Saragih di PN Jakbar saat persidangan vonis, Selasa (9/5/2023).
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara seumur hidup,” kata Sarman.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Bisnis.com
Kemenkeu mencatat realisasi pembiayaan APBN 2025 mencapai Rp744 triliun atau 120,7% dari target, didominasi pembiayaan utang.
Dua wisatawan asal Karawang ditemukan meninggal tertimbun longsor di jalur menuju Curug Cileat, Subang, Jawa Barat.
Manchester City menjuarai Piala FA 2026 setelah mengalahkan Chelsea 1-0 lewat gol Antoine Semenyo di Stadion Wembley.
Kunjungan wisatawan di Malioboro Jogja meningkat selama long weekend Kenaikan Isa Almasih, terutama pada sore hingga malam hari.
Persija Jakarta menang 3-1 atas Persik Kediri di Stadion Brawijaya lewat dua gol Gustavo Almeida pada pekan ke-33 Super League.
Tabrakan kereta barang dan bus di Bangkok, Thailand, menewaskan delapan orang dan melukai 32 korban di dekat Stasiun Makkasan.