Purbaya Pastikan Harga BBM Subsidi Tidak Naik hingga Akhir 2026
Harga BBM subsidi aman hingga akhir 2026 meski minyak dunia naik ke US$100 per barel, APBN tetap jadi peredam kejut defisit terkendali.
Teddy Minahasa keluar dari ruang sidang etik usai diputus diberhentikan secara tidak hormat dari Polri, Selasa (30/5/2023)/Bisnis-Dany Saputra.
Harianjogja.com, JAKARTA—Mantan Kapolda Sumbar, Irjen Pol Teddy Minahasa diberhentikan secara tidak hormat dari Kepolisian Republik Indonesia lantaran terjerat kasus peredaran narkoba. Pemecatan dilakukan berdasarkan keputusan Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP).
Karo Penmas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan, mengatakan bahwa KKEP memutuskan Teddy diberhentikan dari Polri, setelah menjalani sidang sejak pukul 09.00 WIB sampai dengan sekitar pukul 22.30 WIB. Sidang tersebut dipimpin langsung oleh Kabaintelkam Polri Komjen Pol Wahyu Widada. “Sanksi administrasi berupa pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH sebagai anggota Polri,” kata Ramadhan Selasa (30/5/2023).
Ramadhan juga menjelaskan bahwa Jenderal bintang dua itu dinyatakan melakukan suatu perbuatan tercela. "Perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela,” papar Ramadhan.
Seperti diketahui, Polri melalui KKEP menggelar sidang etik terhadap Teddy Minahasa, Selasa (30/5/2023). Ramadhan menyebut sidang menghadirkan sebanyak 14 saksi, dan enam di antaranya hadir secara fisik.
“Ketua Komisi, Komjen Pol Wahyu Widada selaku Kabaintelkam dengan Wakil Ketua Sidang Irjen Pol Tornagogo Sihombing selaku Wairwasum Polri,” kata Ramadhan dalam keteranganya, Selasa (30/5/2023).
Ramadhan menyebut selain mereka berdua, Kadiv Propam Polri Irjen Pol Syahardiantono, Wakabareskrim Irjen Pol Asep Edi Suheri, dan pihak Sabhara Baharkam Polri Irjen Pol Rudolf Albert Rodja menjadi anggota komisi pada sidang hari ini.
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat memvonis Teddy Minahasa hukuman penjara seumur hidup dalam perkara penjualan narkotika. Hal tersebut disampaikan oleh ketua Majelis Hakim Jon Sarman Saragih di PN Jakbar saat persidangan vonis, Selasa (9/5/2023).
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara seumur hidup,” kata Sarman.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Bisnis.com
Harga BBM subsidi aman hingga akhir 2026 meski minyak dunia naik ke US$100 per barel, APBN tetap jadi peredam kejut defisit terkendali.
Kurs rupiah menguat tipis ke Rp18.065 per dolar AS. Simak faktor global dan domestik yang memengaruhi pergerakan rupiah hari ini.
Satu Dekade Mengukir Warisan: Wujudkan Pertumbuhan Berkelanjutan Melalui Bank Jateng Borobudur Marathon
IHSG menguat ke 5.936 pada perdagangan pagi. Sentimen global, AI, dan proyeksi IMF jadi pendorong utama pasar saham hari ini.
Update harga emas Pegadaian hari ini 10 Juli 2026. Simak harga Antam, UBS, dan Galeri 24 lengkap dengan buyback terbaru.
Kelurahan Keparakan gelar pelatihan Budikdamber. Warga bisa budidaya lele di ember untuk ketahanan pangan dan peluang usaha rumahan.