Cuaca Ekstrem Picu Buka Tutup Penyeberangan Ketapang-Gilimanuk
ASDP memberlakukan buka tutup penyeberangan Ketapang-Gilimanuk akibat cuaca buruk di Selat Bali dan menyiapkan armada tambahan.
Keterwakilan perempuan dalam pemilu - Ilustrasi/Freepik
Harianjogja.com, JOGJA—Komisi Pemilihan Umum (KPU) diminta segera merevisi Peraturan KPU No.10/2023 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota, khususnya Pasal 8 ayat (2) soal penghitungan syarat keterwakilan perempuan.
"[Agara KPU] segera merealisasikan janjinya kepada masyarakat Indonesia dan gerakan keterwakilan perempuan untuk merevisi ketentuan Pasal 8 ayat (2) Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023," kata Ketua Umum PP 'Aisyiyah Salmah Orbayinah dalam keterangan tertulis, Selasa (23/5/2023).
Salmah meminta KPU mengembalikan aturan pada ketentuan yang sejalan dengan Pasal 245 UU No.7/2017 tentang Pemilihan Umum, yakni dalam hal penghitungan 30% jumlah bakal calon perempuan di setiap daerah pemilihan (dapil) menghasilkan angka pecahan dilakukan pembulatan ke atas.
Selain mengubah norma afirmasi keterwakilan perempuan yang sudah dipraktikkan pada dua pemilu sebelumnya, Pasal 8 ayat (2) huruf a PKPU No.10/2023 itu secara hukum melanggar dan bertentangan dengan Pasal 245 UU Pemilu, yang menyatakan bahwa daftar bakal calon di setiap dapil memuat keterwakilan perempuan paling sedikit 30%.
BACA JUGA: 4 Rekomendasi Kegiatan Me Time di Jogja
Dampaknya, lanjut Salmah, ketentuan pada Pasal 8 Peraturan KPU tersebut bisa membuat berkurangnya jumlah caleg perempuan pada sejumlah dapil Pemilu DPR dan DPRD.
Dia menjelaskan keterwakilan perempuan dalam politik adalah keniscayaan, karena perempuan memiliki hak politik yang sama dengan laki-laki untuk berpartisipasi dalam politik serta proses pengambilan kebijakan publik baik di lembaga eksekutif maupun legislatif.
Kehadiran perempuan dalam pengambilan kebijakan publik itu akan mendorong lahirnya berbagai kebijakan pembangunan secara inklusif dalam memenuhi kebutuhan dan kepentingan perempuan dan anak-anak yang sering kali diabaikan.
"Kerterwakilan perempuan dalam politik akan lebih merepresentasikan kepentingan semua kelompok dalam masyarakat yang selama ini ditinggalkan," kata Salmah. Karena itu KPU harus segera mengakomodasinya dalam aturan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
ASDP memberlakukan buka tutup penyeberangan Ketapang-Gilimanuk akibat cuaca buruk di Selat Bali dan menyiapkan armada tambahan.
BPBD Kulonprogo mulai mendistribusikan air bersih sejak awal Juli 2026 akibat kekeringan. SK Siaga Darurat disiapkan untuk mengakses dana BTT.
Eko Suwanto Desak Pemda se-DIY Wujudkan Sungai Aman Bencana dan Antisipasi Dampak Musim Kemarau
Menperin Agus Gumiwang menyebut Indonesia tengah bertransformasi menjadi basis produksi otomotif. Produksi kendaraan nasional tumbuh 11,3 persen pada semester I
Forum tertinggi organisasi perusahaan pers di Aceh ini menjadi ajang adu gagasan sekaligus pertarungan demokratis yang berlangsung ketat.
KPK mengungkap Bupati Pemalang Anom Widiyantoro diduga mengumpulkan Rp1,98 miliar dari ASN dan pihak swasta untuk mengurus penyelesaian perkara di KPK.