Jatuh Tempo September, Pemerintah Tunggu Tagihan Angsuran Kopdes
Angsuran pertama kredit KDKMP jatuh tempo September 2026. Kemenkeu masih menunggu tagihan Himbara meski anggaran telah disiapkan.
Ilustrasi
Harianjogja.com, JAKARTA—Mahkamah Agung (MA) menghormati proses hukum terhadap Hakim Agung nonaktif Sudrajad Dimyati, yang dituntut hukuman pidana penjara selama 13 tahun.
Seperti diketahui, Sudrajad merupakan terdakwa dari kasus suap penanganan perkara di MA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melimpahkan berkas perkara hakim tersebut kepada Pengadilan Negeri (PN) Bandung, usai proses penyidikan rampung.
"MA menghormati proses hukum yang dilakukan KPK dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah," ujar Juru Bicara MA Suharto kepada Bisnis, Senin (22/5/2023).
Adapun tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) kepada Sudrajad dibacakan pada Rabu (10/5/2023). Dikutip dari surat tuntutan, JPU meminta agar Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada PM Bandung untuk menyatakan Sudrajad terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi.
Dia lalu dituntut pidana penjara selaam 13 tahun dan denda sebesar Rp1 miliar. "Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Sudrajad Dimyati dengan pidana penjara selama 13 [tiga belas] tahun dan pidana denda sebesar Rp1.000.000.000,00 [satu miliar rupiah] subsidiair pidana kurungan pengganti selama 6 [enam] bulan," demikian dikutip Bisnis dari surat tuntutan.
Selain itu, Sudrajad dijatuhkan pidana tambahan berupa uang pengganti senilai SGD800.000. Untuk diketahui, Sudrajad merupakan satu di antara 17 orang yang terseret dalam kasus suap penanganan perkara di MA. Selain Sudrajad, terdapat satu Hakim Agung nonaktif lainnya yang saat ini sudah dibawa ke persidangan yakni Gazalba Saleh.
Teranyar, KPK telah menetapkan tersangka baru dalam kasus tersebut yakni Sekretaris MA Hasbi Hasan dan mantan Komisaris PT Wijaya Karya Beton Tbk. (WTON) atau Wika Beton Dadan Tri Yudianto.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Bisnis.com
Angsuran pertama kredit KDKMP jatuh tempo September 2026. Kemenkeu masih menunggu tagihan Himbara meski anggaran telah disiapkan.
Sebanyak 12.176 titik panas terdeteksi di Indonesia. Karhutla membakar ratusan rumah di Bangka Selatan dan membuat udara Jambi berbahaya.
Framingham Risk Score membantu memperkirakan risiko penyakit jantung dan stroke dalam 10 tahun. Kenali faktor risiko dan pentingnya MCU.
Pit Lane Walk MotoGP Mandalika 2026 dipadati penonton yang ingin melihat motor balap, garasi tim, serta pembalap seperti Marc Márquez.
Pemerintah mematangkan kelembagaan BRAN, termasuk pembagian tugas, kewenangan, dan koordinasi dengan Kementerian ATR/BPN untuk menangani konflik agraria.
Bus Mercedes-Benz menabrak truk bermuatan manisan mangga di Tol Semarang-Solo KM 431,6. Muatan tumpah dan sempat memicu kemacetan.