Persija vs Persib Hari Ini, Prediksi Skor dan Line Up
Persija vs Persib tersaji di Liga 1 2026. Simak jadwal, line up, head to head, dan prediksi skor laga panas ini.
Ilustrasi. /freepik
Harianjogja.com, JAKARTA—Ketua MPR RI Bambang Soesatyo (Bamsoet) mengatakan diperlukan peraturan khusus yang mengatur tentang perizinan senjata api bela diri nonorganik TNI-Polri
Bamsoet yang menjabat Ketua Umum Perkumpulan Pemilik Izin Khusus Senjata Api Bela Diri (PERIKHSA) dan Penasihat Pengurus Besar Persatuan Menembak Indonesia (PB Perbakin) mengatakan bahwa peraturan khusus tersebut akan mengatur tentang hak dan kewajiban pemilik izin khusus senjata api bela diri (IKHSA), termasuk tata cara penggunaan dan mekanisme penegakan etika dan pengawasan terhadap pemilik IKHSA.
BACA JUGA: Dito Mahendra Jadi Buronan Senjata Api Ilegal
"Saat ini masih sering terjadi kerancuan dan multitafsir, baik dari kepolisian maupun pemilik IKHSA tentang kapan pemilik IKHSA bisa menggunakan senjata apinya sehingga tidak jarang berakibat terjadi kriminalisasi pemilik IKHSA," ujar Bamsoet dalam keterangan resminya, di Jakarta, Sabtu (13/5/2023).
Ia mencontohkan beberapa waktu lalu sempat ada kejadian di mana pemilik IKHSA menjadi korban karena belum adanya peraturan khusus tentang hak dan kewajiban pemilik IKHSA. Saat itu, pemilik IKHSA harus berhadapan dengan hukum karena mengokang senjata api bela diri miliknya untuk menghindari dikeroyok sekelompok orang.
"Padahal, dia hanya mengokang dan menaruh kembali senjata api di sarungnya sebagai antisipasi, sekaligus pernyataan verbal bahwa dia bersenjata untuk mencegah terjadinya pengeroyokan yang sudah hampir terjadi. Tetapi, dia tetap harus berhadapan dengan aparat hukum," katanya.
Menurut dia, DPP PERIKHSA sendiri telah membuat dan menyerahkan rancangan naskah akademik peraturan pemerintah (PP) yang disiapkan PERIKHSA tentang Perizinan Senjata Api Beladiri Sipil Nonorganik TNI/Polri kepada Menteri Hukum dan HAM RI sekaligus Ketua Dewan Penasihat PERIKHSA Yasonna Laoly.
BACA JUGA: Saat Menembak di Kantor MUI, Pelaku Menggunakan Jenis Senjata Ini
Keberadaan PP tersebut, katanya, sangat penting karena bisa dijadikan rujukan untuk membuat Pedoman Kapolri dan Pedoman Jaksa Agung sehingga ketentuan peraturan perundangan yang mengatur tentang kewajiban pemilik izin khusus senjata api bela diri menjadi semakin jelas.
"Saat ini payung hukum keberadaan pemilik IKHSA diatur dalam undang-undang yang bersifat umum, antara lain UU Darurat Republik Indonesia No.12/1951 serta Perppu No.20/1960 tentang Kewenangan Perizinan yang Diberikan Menurut Perundang-Undangan Mengenai Senjata Api," tutur Bamsoet.
Meski begitu, papar dia, belum ada ketentuan yang bersifat khusus dan spesifik sebagaimana tertuang dalam PP yang mengatur lebih lanjut tentang hak dan kewajiban pemilik IKHSA. Hal ini termasuk tentang tata cara penggunaan dan mekanisme penegakan etika dan pengawasan pemilik IKHSA.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Persija vs Persib tersaji di Liga 1 2026. Simak jadwal, line up, head to head, dan prediksi skor laga panas ini.
KPK memeriksa Dirut PT Catur Elang Perkasa terkait dugaan korupsi investasi dan pinjaman jangka panjang PPT Energy Trading.
UMY menolak pembangunan dapur MBG di kampus dan memilih mendukung program melalui riset dosen serta magang mahasiswa.
Polsek Prambanan dan Pos Lantas Mitra 11 menyita 10 motor saat razia balap liar di wilayah Prambanan, Klaten.
Pendaki Gunung Muria di Kudus jatuh ke jurang sedalam 40 meter di jalur Argopiloso dan berhasil dievakuasi dalam kondisi selamat.
Korlantas Polri siaga 24 jam selama libur panjang Kenaikan Yesus Kristus untuk antisipasi lonjakan kendaraan dan kemacetan.