Kuota Impor Daging Sapi 2026 Dipangkas, Pengusaha Wanti-wanti PHK
Pemangkasan kuota impor daging sapi 2026 dikeluhkan pengusaha karena dinilai mengancam usaha, tenaga kerja, dan berpotensi memicu PHK.
KE IKNB OJK Ogi Prastomiyono (tengah) dalam konferensi pers Perkembangan Asesmen Sektor Jasa Keuangan dan Kebijakan OJK Hasil Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) Agustus 2022 pada Senin (5/9/2022)./Bisnis-Anggara Pernando
Harianjogja.com, JAKARTA—Belakangan ditemukan kasus agen asuransi yang bikin onar dengan merugikan nasabah. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pun menyatakan perilaku agen asuransi menjadi tanggung jawab perusahaan asuransi.
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun merangkap Anggota Dewan Komisioner OJK Ogi Prastomiyono menyampaikan bahwa tanggung jawab itu mengingat perusahaan asuransi menggunakan jasa agen dalam memasarkan produk ke nasabah.
“Perusahaan asuransi yang menggunakan agen asuransi dalam memasarkan produknya, maka perusahaan asuransi itu yang bertanggung jawab atas segala perbuatan yang dilakukan oleh agen sebatas pada hal-hal yang diatur dalam kontrak,” kata Ogi dalam konferensi pers Hasil Rapat Dewan Komisioner (RDK) OJK Bulan April 2023, dikutip dari Bisnis.com, Selasa (9/5/2023).
Namun untuk meminimalisir munculnya permasalahan yang disebabkan oleh agen, Ogi menyatakan regulator mendorong perusahaan asuransi untuk memperbaiki pengelolaan agen, yaitu dengan cara memberikan pelatihan dan sertifikasi berkelanjutan kepada para agen asuransi.
Baca juga: Pemerintah Pusat Akan Bantu Daerah Perbaiki Jalan Rusak, Bagaimana Kemampuan Pemda di DIY?
“Serta melakukan pengawasan yang memadai, khususnya aspek perilaku [conduct] agen yang belakangan ini muncul agen-agen yang miss-conduct dalam melakukan penjualannya,” tambahnya.
Selain itu, sambung Ogi, asosiasi asuransi juga telah memiliki sistem database agen untuk memeriksa catatan seorang agen.
Dalam hal persoalan yang terjadi pada perusahaan asuransi jiwa PT Asuransi Jiwa Sinarmas MSIG Tbk. (LIFE) atau Sinarmas MSIG Life, OJK menyampaikan bahwa pihaknya telah beberapa kali melakukan pertemuan antara nasabah dan perusahaan, yang terakhir dilakukan pada 17 April 2023 di Manado dalam rangka proses penyelesaian internal Sinarmas MSIG Life.
Lebih lanjut, OJK telah meminta Sinarmas MSIG Life untuk me-review kembali tata kelola pemasaran produk asuransi melalui agen. Review tersebut antara lain dengan melakukan kegiatan monitoring dan pengawasan yang diperlukan terhadap seluruh agen sesuai dengan ketentuan POJK Nomor 69 Tahun 2016.
“OJK menghormati proses hukum baik yang telah dinyatakan inkracht maupun yang sedang berjalan prosesnya. OJK mengimbau kepada para pihak untuk menghormati dan melaksanakan keputusan hukum tersebut,” tutupnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : bisnis.com
Pemangkasan kuota impor daging sapi 2026 dikeluhkan pengusaha karena dinilai mengancam usaha, tenaga kerja, dan berpotensi memicu PHK.
Jadwal terbaru Prameks Jogja–Kutoarjo 2026 lengkap. Simak jam keberangkatan, tips hindari kehabisan tiket, dan jam sibuk penumpang.
Jadwal DAMRI Jogja ke YIA 2026 lengkap dengan tarif Rp80.000. Transportasi praktis, nyaman, dan bebas ribet menuju bandara.
Jadwal lengkap KA Bandara YIA 2026 dari Tugu Jogja ke bandara. Solusi cepat, bebas macet, dan tepat waktu untuk kejar pesawat.
Cek jadwal lengkap KRL Solo–Jogja 16 Mei 2026 dari Palur hingga Jogja. Tarif Rp8.000, berangkat pagi hingga malam.
Libur panjang akhir pekan dorong wisata Sleman naik. Merapi, Kaliurang hingga Prambanan diprediksi jadi tujuan favorit.