QRIS Tap Belum Bisa Digunakan untuk iPhone, Ini Penjelasannya
Pembayaran menggunakan QRIS Tap ini berlaku sejak 30 Oktober 2025 bagi pengguna Android yang memiliki fitur NFC (Near Field Communication)
Penganiayaan, ilustrasi.dokjibi
Harianjogja.com, SOLO—Keluarga korban penganiayaan yang melibatkan tersangka Aditya Hasibuan (AH) tak akan menempuh jalur damai. Hal itu diungkap pihak keluarga korban kepada wartawan pada Rabu (26/4/2023).
“Saya ibu Ken Admiral menyampaikan terima kasih kepada Kapolda Sumut Irjen Pol Panca Putra Simanjuntak dan jajaran, dan berharap menuntaskan kasus penganiayaan terhadap anak kami,” kata Elvi dikutip dari Antara.
Seperti diketahui, AH merupakan anak dari AKBP Achiruddin Hasibuan yang melakukan kekerasan terhadap mahasiswa. Kekerasan tersebut dilakukan di depan rumah dan disaksikan oleh sang ayah. Kejadian ini pun langsung viral di media sosial.
Pelaku AH kemudian ditangkap dan terancam hukuman penjara hingga lima tahun. Sedangkan sang ayah mendapat sanksi dan dipecat dari jabatannya karena diduga terlibat provokasi.
"Saudara Achiruddin Hasibuan dicopot sebagai Kabag Bin Ops Direktorat Narkoba Polda Sumut dan non job. Selain itu ia ditempatkan dalam tahanan," ujar Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi, Rabu.
Kronologi penganiayaan
Direktur Reskrimum Polda Sumut Kombes Pol Sumaryono menerangkan kronologi penganiayaan yang dilakukan pelaku bernama Aditya Hasibuan kepada seorang mahasiswa berinisial KA.
"Awalnya pada Rabu, 21 Desember 2022 pelaku bertemu dengan korban di SPBU Jalan Karya, Medan. Setelah bertemu pelaku melakukan pemukulan dan merusak mobil korban," ujar Sumaryono.
Kemudian, lanjutnya, pada Kamis 22 Desember 2022 korban mendatangi rumah pelaku di Komplek Tasbi untuk meminta pertanggungjawaban atas apa yang telah diperbuat pelaku.
"Namun sesuai video viral yang beredar, pelaku menganiaya korban disaksikan orangtuanya pejabat KBO (Kabag Bin Ops) Dit Res Narkoba Polda Sumut," terang Sumaryono.
Atas peristiwa tersebut, korban pun kemudian membuat laporan ke Mapolrestabes Medan yang kemudian ditarik ke Dit Reskrimum Polda Sumut karena adanya dumas saling lapor terkait perkara tersebut.
"Dari hasil gelar perkara yang dilakukan, penyidik menetapkan AH sebagai tersangka dan ditahan. Sedangkan laporan AH yang melaporkan korban, bukan tindak pidana," lanjutnya.
Disinggung mengenai lambatnya penanganan kasus penganiayaan itu, Sumaryono menjelaskan bahwa korban sedang berada di luar negeri menempuh pendidikan di salah satu perguruan tinggi di Inggris.
"Dan beberapa hari ini korban baru kembali ke Medan. Sehingga setelah dilakukan gelar perkara, terhadap pelaku ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan," timpal Sumaryono.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Bisnis.com
Pembayaran menggunakan QRIS Tap ini berlaku sejak 30 Oktober 2025 bagi pengguna Android yang memiliki fitur NFC (Near Field Communication)
Pelatih PSIM Yogyakarta Jean-Paul van Gastel menargetkan kemenangan saat menghadapi Madura United di Stadion Sultan Agung Bantul.
Toyota mencatat permintaan Veloz Hybrid menembus 10 ribu unit di tengah kenaikan harga BBM dan meningkatnya minat mobil hemat bahan bakar.
Dua wisatawan asal Karawang ditemukan meninggal tertimbun longsor di jalur menuju Curug Cileat, Subang, Jawa Barat.
Manchester City menjuarai Piala FA 2026 setelah mengalahkan Chelsea 1-0 lewat gol Antoine Semenyo di Stadion Wembley.
Kunjungan wisatawan di Malioboro Jogja meningkat selama long weekend Kenaikan Isa Almasih, terutama pada sore hingga malam hari.