Liburan Sekolah Lebih Seru di Kimaya Sudirman Yogyakarta by HARRIs
Kimaya Sudirman Yogyakarta by HARRIS kembali menghadirkan berbagai penawaran spesial bagi pasangan yang ingin mewujudkan pernikahan impian.
Suasana Rapat Paripurna Penyerahan Raperda Masa Sidang I/2023 di Ruang Sidang Paripurna DPRD Kabupaten Magelang, Rabu (12/4/2023)./Istimewa
MAGELANG—Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Magelang memandang perlu menetapkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Desa Wisata sebagai payung hukum Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Magelang dalam mengembangkan sektor pariwisata melalui sektor Desa Wisata.
Hal itu tertuang dalam Rapat Paripurna Penyerahan Raperda Masa Sidang I/2023 oleh Bupati kepada DPRD dan Penyerahan Raperda Inisiatif DPRD kepada Bupati yang digelar di Ruang Sidang Paripurna DPRD Kabupaten Magelang, Rabu (12/4/2023).
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Magelang, Grengseng Pamuji melalui juru bicara Gunawan Sugiarno mengatakan tren perjalanan wisatawan saat ini mengalami perubahan yaitu dari wisata massal (mass tourism) ke arah wisata alternatif (alternative tourism).
"Perubahan ini mengarah pada jenis kegiatan wisata yang berorientasi pada wisata alam atau budaya lokal dengan tujuan untuk meningkatkan wawasan, petualangan, dan belajar, seperti wisata petualangan [adventure tourism] yang terdiri di antaranya mendaki gunung [hiking], berjalan [trekking], dan juga wisata yang menawarkan pengalaman langsung kepada wisatawan seperti wisata perdesaan [village tourism], dan sebagainya," katanya.
DPRD menilai perubahan tersebut memberikan keuntungan bagi desa wisata sebagai pilihan dalam pengembangan pariwisata.
Desa wisata umumnya memiliki keragaman produk yang dapat ditawarkan kepada wisatawan dengan produk utama yaitu kehidupan sehari-hari masyarakat di desa.
Pengalaman yang diberikan kepada wisatawan berupa keragaman budaya, keunikan alam, dan karya kreatif di desa.
Kurangi Urbanisasi
Desa wisata, lanjut Gunawan Sugiarno, mampu mengurangi urbanisasi masyarakat dari desa ke kota karena banyak aktivitas ekonomi di desa yang dapat diciptakan. Selain itu desa wisata dapat menjadi upaya untuk melestarikan dan memberdayakan potensi budaya lokal dan nilai-nilai kearifan lokal (local wisdom) yang ada di masyarakat.
"Kabupaten Magelang sebagai salah satu kawasan strategis pengembangan wisata nasional-daerah sarat akan dominasi wilayah desa. Guna menjaga kelestarian pedesaan dan menangkap peluang sektor pariwasata yang memberikan dampak ekonomi, maka sangat perlu menciptakan tumbuhnya desa-desa wisata di kawasan wisata Kabupaten Magelang," lanjutnya.
Berdasarkan data Kemenkraf pada 2022, dari total 367 desa di Kabupaten Magelang, tercatat 57 desa merupakan Desa Wisata. Dari desa-desa tersebut 37 Desa Wisata telah mendapat SK Bupati Magelang.
Dalam rapat paripurna tersebut, DPRD menyerahkan dua raperda inisiatif kepada Bupati, meliputi Raperda Desa Wisata dan Perubahan Atas Peraturan Daerah No 14/2017 tentang Hak Keuangan Dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Magelang.
Adapun Bupati Magelang menyerahkan kepada DPRD Raperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah; dan Raperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah No 3/2021 tentang Pembentukan Dana Cadangan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Magelang Tahun 2024.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Kimaya Sudirman Yogyakarta by HARRIS kembali menghadirkan berbagai penawaran spesial bagi pasangan yang ingin mewujudkan pernikahan impian.
OJK menyetujui penggabungan delapan BPR ke PT BPR Pusaka Dana untuk memperkuat permodalan, efisiensi, dan layanan bagi masyarakat.
Korban Daycare Little Aresha Jogja masih mengalami trauma. Orang tua menanggung biaya terapi, sementara proses hukum terus berjalan.
KAI mencatat 10 stasiun KA jarak jauh tersibuk pada semester I 2026. Stasiun Yogyakarta menempati peringkat ketiga dengan 3,2 juta pelanggan.
Sebanyak 38 budaya asal Jawa Tengah ditetapkan sebagai Warisan Budaya Tak Benda Indonesia 2026 tahap I, termasuk Ciu Bekonang dari Sukoharjo.
Komdigi memperingatkan 22 PSE yang belum mendaftar. Jika hingga 13 Juli 2026 belum patuh, layanan digital berisiko diblokir.