Tangkapan Layar @infobmkg di Medsos Setkab Disebut Rekayasa, Ini Penjelasan BMKG
BMKG menegaskan tangkapan layar akun @infobmkg yang beredar di media sosial merupakan hasil rekayasa dan memicu kesalahpahaman.
Ilustrasi tenaga kesehatan (nakes) siap menyuntikkan vaksin dosis ketiga atau booster/Twitter Kemenkes RI. Kemenkes Ungkap Sederet Manfaat RUU Kesehatan untuk Nakes
Harianjogja.com, JAKARTA—Kementerian Kesehatan memaparkan sejumlah manfaat yang diperoleh para tenaga kesehatan (nakes) dari Rancangan Undang Undang (RUU) Kesehatan. Juru Bicara Kementerian Kesehatan Mohammad Syahril menjelaskan RUU Kesehatan memberikan perlindungan hukum ekstra bagi para tenaga kesehatan.
"Hal ini tertuang dalam Daftar Inventarisasi Masalah dalam RUU yang sudah diserahkan oleh pemerintah kepada DPR RI pada Rabu [5/4/2023] lalu," kata Mohammad Syahril sebagaimana dikutip Antara, Minggu (9/4/2023).
BACA JUGA : Kemenkes Tak Mengakomodasi 25 Persen Masukan
Dalam RUU Kesehatan, lanjutnya, pemerintah mengusulkan tambahan substansi adanya hak bagi peserta didik tenaga kesehatan untuk mendapatkan perlindungan hukum, yang tertuang dalam pasal Pasal 208E ayat (1) huruf a draft usulan pemerintah. “Mulai dari statusnya sebagai peserta didik spesialis sudah berhak untuk mendapatkan perlindungan hukum," katanya.
Selain itu, menurut Syahril, RUU Kesehatan mengatur substansi hak tenaga medis dan tenaga kesehatan untuk menghentikan pelayanan apabila mendapat perlakuan kekerasan fisik dan verbal. Selain adanya usulan baru, hak bagi tenaga medis dan tenaga kesehatan yang sebelumnya sudah tercantum dalam Undang Undang Kesehatan eksisting tidak hilang.
Substansi perlindungan hukum bagi dokter selama menjalankan praktik di Indonesia tertuang dalam Pasal 282 ayat (1) huruf a. Selain itu, pasal 296 juga menekankan tentang perlindungan hukum bagi tenaga medis dan tenaga kesehatan yang memberikan pelayanan di luar kompetensinya dalam kondisi tertentu.
"Serta mengedepankan alternatif penyelesaian sengketa dalam sengketa hukum bagi tenaga medis dan tenaga kesehatan yang tertuang dalam Pasal 322 ayat (4)," katanya.
BACA JUGA : Laman PartisipasiSehat Diluncurkan untuk Aspirasi Publik
Syahril menambahkan, dalam RUU Kesehatan, pemerintah telah mengusulkan adanya penghapusan pada substansi tuntutan bagi tenaga medis maupun tenaga kesehatan yang telah menjalani sidang disiplin atau alternatif penyelesaian sengketn. Hal itu tertuang dalam pasal 328 RUU Kesehatan.
Menurut Syahril tenaga kesehatan sebagai garda terdepan dalam pelayanan kesehatan sudah sepatutnya mendapat haknya atas perlindungan hukum yang baik. "Nakes merupakan mitra strategis pemerintah dalam memenuhi hak dasar masyarakat untuk kesehatan. Sudah sepatutnya mendapatkan perlindungan hukum yang layak," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
BMKG menegaskan tangkapan layar akun @infobmkg yang beredar di media sosial merupakan hasil rekayasa dan memicu kesalahpahaman.
DPRD Kulonprogo meminta hasil panen petani lokal diprioritaskan untuk memenuhi cadangan pangan daerah.
Muse kehilangan nama akun @muse di Instagram dan X setelah Meta memakai nama tersebut untuk agen AI baru. Bagaimana akun itu berpindah?
Veda Ega Pratama mengalami cedera punggung setelah crash, tetapi Honda Team Asia memastikan pembalap Indonesia itu siap tampil di Moto3 San Marino.
Timnas Basket Indonesia kalah 48-102 dari Korea Selatan pada penyisihan Pool A Asian Games 2026 di Aichi International Arena.
Fenomena langit September 2026 menghadirkan lima planet, Bimasakti, aurora, hingga Harvest Moon yang menarik diamati sepanjang bulan.