Desil 1 hingga 4 Jadi Prioritas Penerima PKH, BPNT dan Beras 10 Kg
Desil 1 hingga 4 dalam DTSEN menjadi prioritas penerima PKH, BPNT, BLT Kesra, dan beras 10 kg pada Agustus 2026.
ASN. /Kemendagri
Harianjogja.com, SOLO—Pemerintah melalui Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengumumkan untuk mengubah tanggal cuti bersama pada perayaan Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriah.
Itu artinya, cuti bersama Idul Fitri 1444 Hijirah akan berlangsung selama lima hari yakni Rabu-Jumat, 19-21 April 2023 dan Senin-Selasa, 24-25 April 2023.
Menurut Budi, perubahan tanggal cuti yang dilakukan pemerintah ini adalah untuk mengantisipasi penumpukan volume jumlah pemudik sebelum Lebaran.
"Sehingga dengan dimajukan itu pemudik bisa mulai (mudik) dari tanggal 18 sore, 19, 20, 21, ada 4 hari mereka mudik," ujar Budi.
Pertanyaan baru pun muncul, ketika jadwal cuti dimajukan, apakah pencairan gaji ke-13 PNS juga akan maju?
Sebenarnya, belum ada informasi resmi pemerintah terkait hal ini.
BACA JUGA: Bisa Dicoba! Ini 3 Wisata Air di Jogja Langsung dari Sumbernya
Hanya saja jika melihat jadwal tahun lalu, kemungkinan gaji ke-13 PNS akan cair pada bulan April 2023, alias beberapa hari sebelum Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriyah yang bertepatan antara Minggu, 23 April atau Sabtu, 22 April 2023.
Menurut rumor yang beredar, PNS juga akan mendapatkan peningkatan nominal untuk gaji ke-13 mereka tahun ini.
Hal tersebut lantaran pemerintah sudah memberikan sinyal bahwa akan ada kenaikan anggaran yang dialokasikan untuk THR dan Gaji 13 di tahun 2023 ini.
Seperti yang dikatahui, anggaran belanja pegawai negeri untuk tahun ini berada di angka Rp 257,2 triliun yang tentunya akan diperoleh dari kuota anggaran negara pada APBN tahun 2023 yang mencapai diangka Rp 3.061,2 triliun.
Dengan demikian, ada kemungkinan jika kontrak yang digelontorkan untuk memenuhi THR dan gaji ke-13 PNS akan mengalami kenaikan sebesar 3,3 persen di tahun 2023.
Besaran Gaji ke-13 PNS 2023
Untuk rincian nominalnya sendiri belum ada angka pasti. Tapi biasanya disesuaikan dengan golongan dari PNS tersebut.
Berikut ini adalah gaji pokok PNS berdasarkan golongannya:
1. Golongan I Gaji PNS Golongan
Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800 Gaji PNS Golongan
Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900 Gaji PNS Golongan
Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500 Gaji PNS Golongan
Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500
2. Golongan II
Gaji PNS Golongan IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600
Gaji PNS Golongan IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300
Gaji PNS Golongan IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000
Gaji PNS Golongan IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000
3. Golongan III
Gaji PNS Golongan IIIa: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400
Gaji PNS Golongan IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600
Gaji PNS Golongan IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400
Gaji PNS Golongan IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000
4. Golongan IV
Gaji PNS Golongan IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000
Gaji PNS Golongan IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500
Gaji PNS Golongan IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900
Gaji PNS Golongan IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700
Gaji PNS Golongan IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Desil 1 hingga 4 dalam DTSEN menjadi prioritas penerima PKH, BPNT, BLT Kesra, dan beras 10 kg pada Agustus 2026.
Geely menargetkan penjualan 50-60 unit per bulan di DIY meski ekonomi lesu. Dealer baru dibuka di Jl. Magelang KM 9,5.
PSS Sleman kebobolan tujuh gol dari tiga laga Super League. Pieter Huistra mengakui catatan itu terlalu banyak dan harus diperbaiki.
Menkes Budi Gunadi Sadikin membahas kondisi keuangan BPJS Kesehatan, suntikan Rp20 triliun, hingga kualitas layanan rumah sakit.
Polisi membekuk Gembel, spesialis pencuri pompa sumur bor yang terungkap beraksi di 19 TKP di Gunungkidul dan Bantul.
Bupati Magelang Grengseng Pamuji meminta ASN meninggalkan kebiasaan lama dan memperkuat target pembangunan, termasuk kemiskinan dan pengangguran.