Pemerintah Belum Bayar Utang Minyak Goreng Rp344 Miliar, Wapres Beberkan Penyebabnya

Akbar Evandio
Akbar Evandio Sabtu, 04 Maret 2023 08:27 WIB
Pemerintah Belum Bayar Utang Minyak Goreng Rp344 Miliar, Wapres Beberkan Penyebabnya

Produk minyak goreng curah kemasan Minyakita/Dok. Kemendag

Harianjogja.com, JAKARTA—Wakil Presiden (Wapres) Maruf Amin mengungkapkan telatnya pembayaran penggantian selisih harga jual dengan harga keekonomian minyak goreng (rafaksi) oleh Kementerian Perdagangan (Kemendag).

Dia mengatakan pemerintah masih melakukan verifikasi tunggakan yang belum dibayar yang jumlahnya mencapai Rp344 miliar. Tunggakan itu muncul seusai pemerintah memberlakukan kebijakan satu harga minyak goreng pada periode 19-31 Januari 2022 atau saat harga minyak dari sawit sedang tinggi.

“Saya kira itu sedang diproses dan diverifikasi kembali mengenai data [selisih harga] tersebut,” ujarnya kepada wartawan di Istana Wapres, Jumat (3/3/2023).

Ketua Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI) Joko Supriyono menegaskan proses verifikasi tengah dilakukan sebelum sehingga belum bisa dipastikan kapan negara akan membayar jumlah selisih harga tersebut. “Jadi sebenarnya itu bukan tidak dibayar tetapi belum [dibayar]. Jadi, proses verifikasi sedang dilakukan karena itu harus dilakukan oleh pihak ketiga," ujarnya.

Dia menjelaskan pihak ketiga yang dimaksud saat ini sedang dalam proses penunjukkan.

"Karena [penunjukan pihak ketiga] ini sudah pernah, tetapi ada perbaikan. Jadi, intinya ini masih menunggu proses identifikasi. Jadi, verifikasi selesai dan nanti ada rekomendasi dari Kemendag dan kemenperin baru BPDPKS [Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit] akan membayar,” pungkas Joko.

Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) Roy N. Mandey mengatakan saat itu peritel harus menjual minyak goreng seharga Rp14.000 per liter. Padahal, harga pasar saat itu jauh lebih mahal.

“Kan kami beli lebih mahal, dijual lebih murah. Sejak September 2021, harga minyak goreng sudah melonjak tinggi,” ujarnya mengawali paparannya dalam rapat dengar pendapat umum, Selasa (14/2/2023).

BACA JUGA: Sektor Properti Masih Dihantui Tantangan di 2023, REI Minta Pengembang Bersatu

Roy menuturkan, seharusnya pembayaran selisih harga dilakukan dalam 14 hari seusai minyak goreng dijual di ritel modern sesuai Permendag No. 3/2022.

Sayangnya, kata Roy, hingga saat ini kejelasan pembayaran tersebut tak kunjung menemui titik terang. Sebabnya adalah Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan mengatakan kepada Aprindo bahwa Permendag No. 3/2022 sudah tidak berlaku.

“Kami sekaget-kagetnya, sebingung-bingungnya. Dari awal tidak dijelaskan, kalau lewat waktu, uang kalian hilang, ya. Hal tersebut menjadikan proses penyelesaian rafaksi migor tidak jelas, apakah akan dibayarkan atau tidak. Ini jeritan pelaku usaha,” ujar Roy menjelaskan hasil audiensinya dengan Kemendag.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Sumber : JIBI/Bisnis.com

Share

Budi Cahyana
Budi Cahyana Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online