Kejagung Terbitkan 3 Sprindik Baru, Begini Status Febrie Adriansyah
Kejagung menerbitkan tiga sprindik baru usai menerima pelimpahan perkara dari Polri. Status tersangka Febrie Adriansyah dipastikan belum gugur.
Deputi V KSP Jaleswari Pramodhawardani / KSP
Harianjogja.com, JAKARTA— Pihak Istana Kepresidenan menegaskan bahwa penyelenggaraan pemilihan umum (pemilu) secara serentak 2024 akan tetap digelar sesuai jadwal.
Pernyataan itu merespons putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) yang memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menghentikan proses tahapan Pemilu 2024.
Deputi V Kepala Kantor Staf Presiden (KSP) Jaleswari Pramodhawardani menyebut secara tegas Presiden Joko Widodo (Jokowi) berkomitmen dan telah beberapa kali menyatakan dukungan agar pemilu 2024 digelar secara konstitusional.
"Sampai dengan saat ini, pemerintah tetap berkomitmen mendukung pelaksanaan Pemilu 2024 sesuai jadwal yang telah ditetapkan KPU," katanya melalui keterangan tertulis, Jumat (3/3/2023).
Lebih lanjut, dia juga memastikan pemerintah akan terus mendukung dan memfasilitasi penyelenggaraan pemilu sesuai jadwal. Oleh sebab itu, Dani menegaskan bahwa Pemerintah tetap mempercayakan persiapan pemilu kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Selanjutnya, dia juga mengimbau agar masyarakat tetap tenang menghadapi putusan penundaan pemilu serta tetap mendukung KPU menyelenggarakan Pemilu Serentak 2024.
"Jangan terprovokasi dengan informasi atau gerakan yang memperkeruh suasana. Percayakan kepada KPU untuk mengambil langkah terbaik," ujarnya.
BACA JUGA: Tanah Sultan Ingin Disewa 40 Tahun untuk Tol Jogja Bawen, Begini Respons Pemda DIY
Sekadar informasi, belum lama ini Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memutus untuk penundaan pelaksanaan pemilu hingga Juli 2025. Putusan itu merespons gugatan Partai Prima yang gagal lolos sebagai partai peserta pemilu.
"Menghukum tergugat untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal selama lebih kurang 2 (dua ) tahun 4 (empat) bulan 7 (tujuh) hari," demikian bunyi putusan nomor register 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Kejagung menerbitkan tiga sprindik baru usai menerima pelimpahan perkara dari Polri. Status tersangka Febrie Adriansyah dipastikan belum gugur.
Dua pekerja proyek ditetapkan sebagai tersangka dugaan pencurian kabel instalasi listrik di pabrik tekstil Karanganyar usai memanfaatkan akses kerja.
Kubu Don Ritto berencana mengajukan praperadilan atas penyitaan emas 74 kilogram dan valas dalam perkara yang menyeret eks Jampidsus Febrie Adriansyah.
RANS menerima pengunduran diri Direktur Grandy Prajayakti. Perseroan memastikan operasional tetap berjalan normal dan akan menggelar RUPS.
Kemnaker menargetkan 300 ribu peserta Pelatihan Vokasi Nasional pada 2026 untuk mencetak SDM siap kerja sesuai kebutuhan industri.
Sebanyak 45 Koperasi Desa Merah Putih di Blora mulai beroperasi setelah mengantongi izin usaha lengkap dan berbadan hukum.