Situs PPID Kabupaten Magelang Diretas, Diskominfo Siapkan Audit

Nina Atmasari
Nina Atmasari Rabu, 25 Januari 2023 18:47 WIB
Situs PPID Kabupaten Magelang Diretas, Diskominfo Siapkan Audit

Kantor Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Magelang, /Ist

Harianjogja.com, MAGELANG — Situs PPID (Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi) Kabupaten Magelang diretas pada Selasa (24/1/2023) lalu sekitar pukul 14.00 WIB. Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Magelang mempertimbangkan kembali untuk mengaudit sistem informasi.

Kepala Bidang Informasi dan Komunikasi Publik pada Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Magelang, Noga Nanda Septa menjelaskan bahwa pihaknya telah mengetahui situs PPID (Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi) telah diretas pada hari Selasa (24/1/2023) lalu, sekitar pukul 14.00 WIB.

Untuk mencari titik kelemahan pada sistem ppid.magelangkab.go.id, Diskominfo Kabupaten Magelang telah menutup akses situs tersebut untuk sementara waktu.

Untuk diketahui, situs PPID Kabupaten Magelang sempat diretas menjadi situs judi online oleh pihak yang tidak bertanggung jawab. "Dengan kejadian seperti ini, ke depan kami perlu mempertimbangkan kembali audit sistem informasi, mungkin dalam lingkup yang lebih besar karena subdomain kami cukup banyak," kata Noga, Rabu (25/1/2023).

BACA JUGA: Jogja Disebut Jadi Pusat Hacker, Masyarakat Diminta Waspada

Terkait dengan kejadian tersebut, Diskominfo Kabupaten Magelang akan melakukan tindakan untuk melaporkan tindak peretasan kepada tim siber Polresta Magelang.

Mengutip UU No.14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, situs PPID berisi penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan/atau pelayanan informasi di Badan Publik.

Informasi ini bersifat wajib disediakan dan diumumkan secara berkala, wajib diumumkan secara serta-merta, dan wajib tersedia setiap saat.

Adapun Badan Publik adalah lembaga eksekutif, legislatif, yudikatif, dan badan lain yang fungsi dan tugas pokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan negara, yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari APBN dan/atau APBD.

Atau, organisasi nonpemerintah sepanjang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari APBN, APBD, dan/atau sumbangan masyarakat dan/atau luar negeri.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Share

Arief Junianto
Arief Junianto Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online