Aturan Contra Flow CikampekBogor Selama Libur Nataru 2025
Aturan lengkap contra flow Cikampek dan Bogor untuk libur Natal 2025 dan Tahun Baru 2026.
Foto ilustrasi. /Ist-Freepik
Harianjogja.com, JAKARTA — Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) menekankan bahwa pemutusan hubungan kerja (PHK) dapat dilakukan atas persetujuan pengusaha dan pekerja, tidak boleh secara sepihak, sesuai dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) No. 2/2022 tentang Cipta Kerja.
Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Dirjen PHI JSK) Kemenaker, Indah Anggoro Putri menjelaskan ketentuan tersebut telah tercatat dalam Perppu No. 2/2022 tentang Cipta Kerja.
“PHK hanya dapat dilakukan bila perusahaan telah memberitahukan terlebih dahulu kepada pekerja/buruh dan pekerja/buruh memberikan persetujuan atas PHK tersebut,” kata dia, Jumat (6/1/2023).
Sementara itu, dalam hal pekerja/buruh telah diberitahu keputusan PHK dan menolaknya, penyelesaian PHK wajib dilakukan melalui perundingan bipartit antara pengusaha dengan pekerja/buruh dan/atau Serikat Pekerja/Serikat Buruh.
BACA JUGA: Perppu Cipta Kerja Diminta Dicabut Karena Tak Penuhi Unsur Kegentingan Memaksa
Jika dalam praktiknya menggunakan perundingan biaprtit tidak kunjung mendapatkan titik terang, wajib melakukan penyelesaian melalui mekanisme yang telah diatur dalam UU No.2/2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial.
"Bila terjadi perselisihan PHK, diselesaikan melalui mekanisme penyelesaian perselisihan hubungan industrial sebagaimana diatur dalam UU No.2/2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial," ujarnya.
Pada dasarnya, pengusaha, pekerja/buruh, Serikat Pekerja/Serikat Buruh, dan pemerintah harus mengupayakan agar tidak terjadi PHK. Apabila mencapai kesepakatan untuk PHK, dalam Pasal 156 Perppu Cipta Kerja juga telah disebutkan bahwa pengusaha wajib membayar uang pesangon maupun uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak yang seharusnya diterima.
Besaran pesangon jika pekerja kena PHK:
1. Masa kerja kurang dari satu tahun - satu bulan upah.
2. Masa kerja satu tahun - dua bulan upah.
3. Masa kerja dua tahun - tiga bulan upah.
4. Masa kerja tiga tahun - empat bulan upah.
5. Masa kerja empat tahun - lima bulan upah.
6. Masa kerja lima tahun - enam bulan upah.
7. Masa kerja enam tahun - tujuh bulan upah.
8. Masa kerja tujuh tahun - delapan bulan upah;
9. Masa kerja delapan tahun atau lebih - sembilan bulan upah.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Aturan lengkap contra flow Cikampek dan Bogor untuk libur Natal 2025 dan Tahun Baru 2026.
KA Prameks kembali padat penumpang Senin ini, cek jadwal lengkap rute Jogja–Kutoarjo.
Global Sumud Flotilla menyebut seluruh kapal bantuan kemanusiaan menuju Gaza dicegat pasukan Zionis Israel di perairan internasional.
Jadwal SIM Kulonprogo Mei 2026, tersedia layanan di Mal Pelayanan Publik Kulonprogo.
Jadwal pemadaman listrik DIY hari ini Rabu 20 Mei 2026 terjadi di Sleman dan Bantul. Simak wilayah terdampak dan jam pemeliharaan PLN.
Jadwal DAMRI YIA ke Jogja hari ini, tarif Rp80.000, rute lengkap menuju Sleman dan pusat kota.