Daftar Harga Motor Listrik Juni 2026, Mulai Rp16 Jutaan
Simak daftar harga motor listrik terbaru Juni 2026 dari berbagai merek. Mulai Rp16 jutaan, biaya operasional jauh lebih hemat.
Sejumlah karyawan tengah memproduksi pakaian jadi di salah satu pabrik produsen dan eksportir garmen di Bandung, Jawa Barat, Selasa (25/1/2022)./JIBI-Bisnis.com-Rachman
Harianjogja.com, JAKARTA—Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) menegaskan jatah libur pekerja sebanyak dua hari dalam satu pekan tetap ada dan tidak dihapus dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) No.2/2022 tentang Cipta Kerja.
Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Dirjen PHI-JSK) Kemenaker, Indah Anggoro Putri, menyampaikan tidak benar adanya bahwa aturan tersebut akan dihapus.
“Tidak benar libur yang dimaksud dihilangkan dalam Perppu Cipta Kerja,” kata Indah, Senin (2/1/2023).
Menurutnya, aturan libur atau waktu istirahat dikembalikan sesuai ketentuan perusahaan, apakah 1 hari dalam sepekan atau 2 hari dalam sepekan. Dengan catatan jumlah jam kerja tetap 40 jam dalam satu pekan.
Isu ini menjadi hangat diperbincangkan karena disinyalir aturan libur 2 hari dalam sepekan akan dihilangkan, mengacu kepada Pasal 79 ayat (2) Perppu No.2/2022.
“Waktu istirahat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a wajib diberikan kepada Pekerja/Buruh paling sedikit meliput; (a) istirahat antara jam kerja, paling sedikit setengah jam setelah bekerja selama 4 (empat) jam terus-menerus, dan waktu istirahat tersebut tidak termasuk jam kerja; dan (b) istirahat mingguan I (satu) hari untuk 6 (enam) hari kerja dalam 1 (satu) minggu,” demikian bunyi Perppu Cipta Kerja.
Sementara itu, sebelumnya dalam pasal yang sama pada Undang-Undang No.13/2003 tentang ketenagakerjaan dijelaskan bahwa istirahat mingguan 1 hari untuk 6 hari kerja dalam 1 minggu atau 2 hari untuk 5 hari kerja dalam 1 minggu.
Ketua Bidang Ketenagakerjaan, Apindo Antonius J. Supit, sebelumnya juga telah menegaskan kepada masyarakat untuk tidak mengkhawatirkan terkait jam kerja.
“Saya sudah periksa, itu tidak berubah tetap bisa memilih lima hari atau enam hari [kerja],” kata Anton, Minggu (1/1/2023).
Artinya, pengusaha wajib memberikan waktu istirahat atau libur dalam satu minggu sebanyak 1 hari untuk 6 hari kerja atau 2 hari untuk 5 hari kerja.
“Jam kerja 40 jam, kalau lima hari 8 jam sehari. Kalau sehari 7 jam, berarti dia harus masuk sabtu 5 jam. Itu tidak ada perubahan tidak usah dipersoalkan,” ungkapnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Simak daftar harga motor listrik terbaru Juni 2026 dari berbagai merek. Mulai Rp16 jutaan, biaya operasional jauh lebih hemat.
China perketat ekspor teknologi AI dan semikonduktor, ikuti langkah AS. Kebijakan ini berpotensi mempengaruhi rantai pasok dan harga gadget di Indonesia
JLR mengonfirmasi Land Rover Discovery Sport akan berhenti diproduksi pada Desember 2026 setelah 11 tahun beredar. Regulasi baru Uni Eropa dan penurunan penjual
Elon Musk mengaku terlalu jauh terjun ke dunia politik saat memimpin DOGE. Pengakuan itu disampaikan dalam wawancara terbaru bersama The Economist.
WhatsApp Web tidak bisa dibuka, gagal login, atau pesan tidak terkirim? Simak tujuh cara mudah mengatasi WhatsApp Web error agar kembali normal.
Lima wakil Indonesia memulai perjuangan di Taipei Open 2026. Sorotan tertuju pada debut pasangan baru Dejan Ferdinansyah dan Apriyani Rahayu di sektor ganda cam