WNA Australia Dicegah ke Brisbane Usai Teridentifikasi Kasus Asusila
Imigrasi Ngurah Rai mencegah WNA Australia berinisial BA meninggalkan Bali terkait kasus asusila di Kuta Utara, Badung.
Ilustrasi. /Freepik
Harianjogja.com, JAKARTA—Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejati Jakarta Selatan) meminta penundaan sidang tuntutan terdakwa kasus Aksi Cepat Tanggap (ACT) yang seharusnya berlangsung hari ini namun menjadi Selasa (27/12) mendatang.
BACA JUGA: ACT Diduga Gelapkan Dana Rp450 Miliar
"Penundaan sidang disebabkan karena Jaksa Penuntut Umum (JPU) belum selesai menyusun surat tuntutan, maka kami mohon waktu satu minggu untuk menyelesaikan surat tuntutan," kata Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Syarief Sulaiman Nahdi di Jakarta, Selasa (20/12/2022).
Sulaiman menuturkan penundaan sidang lanjutan perkara ACT di agenda sidang pembacaan tuntutan, lantaran masih mengurusi administrasi orang yang mengajukan tuntutan.
Maka dari itu, pihaknya menegaskan pengajuan surat tuntutan harus sesuai dengan undang-undang yang berlaku.
Ia berharap dengan adanya penundaan ini pihaknya bisa lebih siap memberikan keterangan mengenai ACT.
"Kami mohon waktu untuk satu minggu untuk menyelesaikan surat tuntutan," tutupnya.
Sebelumnya Irfan Junaedi selaku tim kuasa hukum terdakwa kasus dugaan penggelapan dana Boeing Community Investment Fund (BCIF) senilai 25 juta dolar AS yang juga mantan Presiden ACT Ahyudin, menjelaskan alasan tidak mengajukan keberatan atas dakwaan jaksa penuntut umum (JPU).
"Pertama, karena supaya proses persidangannya cepat dan segera divonis," kata Irfan Junaedi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa.
Hal itu dia sampaikan pada sidang perdana kasus dugaan penggelapan dana BCIF dari The Boeing Company atas tragedi jatuhnya Pesawat Lion Air pada tanggal 29 Oktober 2018.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Imigrasi Ngurah Rai mencegah WNA Australia berinisial BA meninggalkan Bali terkait kasus asusila di Kuta Utara, Badung.
Persoalan pengelolaan sampah masih menjadi salah satu tantangan yang dihadapi masyarakat Desa Kalibening, Kecamatan Dukun, Kabupaten Magelang.
Satpol PP Bantul dan BBPOM DIY menemukan 34 jamu obat kuat mengandung bahan kimia berbahaya di sebuah depot di Srandakan.
Program Indomaret Peduli Berbagi menyalurkan bantuan perbaikan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) atau bedah rumah kepada Rahmat, warga yang beralamat di Terban GK
KAI Bandara mengajak komunitas Difabelzone mencoba KA YIA PSO sekaligus mengenalkan fasilitas transportasi publik yang aman dan inklusif.
KORIKA menilai Indonesia perlu memperkuat kedaulatan data dan talenta agar tidak hanya menjadi pasar dalam perkembangan teknologi AI global.