Upgrade Mobil Makin Mudah, OLXmobbi Hadir di GIIAS 2026
OLXmobbi kembali jadi mitra trade-in GIIAS 2026 dengan cashback hingga Rp35 juta dan proses cepat kurang dari satu jam.
Kepala Kantor Wilayah VII Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) DIY Hendry Setyawan (kiri) menyerahkan cenderamata kepada Ketua PWI DIY Hudono di Kantor Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) DIY, Selasa (6/6/2023). Ist
Harianjogja.com, JOGJA—Persaingan tidak sehat di dunia usaha dianggap biasa sehingga masyarakat enggan untuk melapor. Padahal persaingan tidak sehat ini bisa menimbulkan kerugian yang sangat besar.
Kepala Kantor Wilayah VII Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) DIY M Hendry Setyawan mengatakan praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat, sebetulnya masih banyak terjadi di masyarakat dalam berbagai bentuk (modus). Hal ini tentu sangat merugikan masyarakat (sebagai konsumen atau pelaku usaha), sehingga harus diberantas.
"Praktik curang dalam bisnis tersebut masih banyak terjadi, salah satunya disebabkan karena ketidaktahuan masyarakat, sehingga menganggapnya sebagai sesuatu yang lumrah. Masyarakat kadang tidak sadar bahwa ada persaingan usaha tidak sehat. Padahal ini sangat merugikan masyarakat," kata Hendry ketika berkunjung ke Kantor Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) DIY, Selasa (6/6/2023).
BACA JUGA: KPPU Awasi Distribusi Bahan Pokok di Jogja
Hendry mencontohkan praktik tying-in atau bundling satu produk dengan produk lain, yang sifatnya memaksa konsumen membeli kedua produk sekaligus (tidak boleh beli satu). Praktik tying-in ini marak ditemui di sejumlah pasar, ritel modern, dan toko fisik saat terjadi kelangkaan minyak goreng, untuk memaksimalkan keuntungan dengan cara curang.
"Konsumen dipaksa membeli satu paket , karena saat itu sangat membutuhkan minyak gorengnya. Praktik tying-in ini tidak diperbolehkan. Tapi karena ketidaktahuan, sehingga banyak yang menganggapnya lumrah, dan tidak dilaporkan," kata Hendry.
Menurut Hendry, masih banyak modus praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat lainnya, yang musti dipahami oleh masyarakat. Oleh karena itu, KPPU merasa perlu berkolaborasi dengan PWI DIY dalam upaya penyebarluasan informasi seputar persaingan usaha, pelanggarannya, serta sanksi bagi pelaku usaha yang melanggar.
"Sosialisasi dan edukasi menjadi tantangan bagi kami (KPPU), karena banyak istilah yang belum familier bagi masyarakat. Dengan bersinergi PWI DIY harapannya informasi tersebut bisa tersebar luas sampai ke masyarakat. Sehingga masyarakat teredukasi dan berani melaporkan setiap pelanggaran yang terjadi ke KPPU," ujarnya.
BACA JUGA: Hotel Jadi Bisnis dengan Persaingan Usaha Paling Tinggi di Jogja
Ketua PWI DIY Hudono mengatakan, persoalan ini sangat penting dipahami oleh masyarakat, karena saat ini masih banyak yang belum mengenal apa itu KPPU DIY, tugas, fungsi dan wewenangnya. Padahal keberadaan KPPU sangat strategis. "Tadi juga telah dikatakan oleh Ketua KPPU DIY, bahwa kasus korupsi Stadion Mandala Krida itu temuan awalnya oleh KPPU, baru kemudian kasus korupsinya ditangani KPK," kata Hudono.
Menurut Hudono, langkah KPPU DIY menggandeng pers, sangat tepat dalam upaya menyosialisasikan dan mengedukasi masyarakat. Karena banyak istilah yang rumit, sehingga perlu disederhanakan agar mudah dipahami oleh masyarakat.
"Masyarakat harus berani melapor ketika dirugikan karena persaingan usaha yang tidak sehat. Bagitu juga wartawan harus menjadi garda terdepan mengawal masyarakat yang dirugikan itu, sekaligus menjadi jembatan aspirasi masyarakat," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
OLXmobbi kembali jadi mitra trade-in GIIAS 2026 dengan cashback hingga Rp35 juta dan proses cepat kurang dari satu jam.
Saham Roblox anjlok 70% setahun, nilai pasar lenyap Rp1,2 triliun. CFO sebut kurang game viral dan perubahan algoritma jadi biang kerok. Simak selengkapnya.
Striker anyar PSIM Jogja Adrian Dalmau mengungkap perbedaan sepak bola Indonesia dan Spanyol. Jebolan akademi Real Madrid itu juga berbicara soal adaptasi cuaca
Romelu Lukaku resmi bergabung dengan Fenerbahce dari Napoli dengan nilai transfer 6 juta euro. Striker Belgia itu kembali ke Turki setelah 30 tahun
KLH/BPLH menerbitkan Surat Edaran Nomor 16 Tahun 2026 yang melarang pembukaan lahan dengan cara membakar. Kebijakan ini diterapkan untuk mencegah karhutla di te
LPEM FEB UI mengungkap lima jurusan kuliah yang paling banyak menyumbang pengangguran lulusan S1 di Indonesia. Manajemen berada di posisi teratas, disusul Hukum