Apakah Pekerja Magang Berhak THR Lebaran 2026? Ini Aturannya
THR Lebaran 2026 bagi pekerja magang tidak bersifat wajib. Simak penjelasan regulasi ketenagakerjaan yang berlaku.
Karyawan membersihkan logo Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) di Jakarta, Jumat (10/7/2020)./JIBI-Bisnis.com-Eusebio Chrysnamurti
Harianjogja.com, JAKARTA—Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menggugat mantan pengurus dan pemegang saham bank gagal. LPS membidik bank perkreditan rakyat (BPR), salah satunya yang dimiliki Ova Emilia, Rektor UGM.
"Lembaga Penjamin Simpanan mengajukan gugatan kepada mantan pengurus dan atau pemilik saham yang menyebabkan bank gagal dan mencabut izin usaha," jelas LPS dalam keterangan tertulis yang dibagikan kepada Bisnis.com pada Kamis (3/11/2022).
LPS menggugat mantan pengurus dan pemegang saham PT BPR Tripilar Arthajaya (BPR Tripilar Yogyakarta) yakni Bambang Wahyudi, Djungtjik Arsan, dan Ova Emilia, dan Abdul Nasir alias Jang Keun Won sebagai pihak terkait.
Ova Emilia kini menjabat sebagai rektor Universitas Gadjah Mada (UGM). Sementara Jang Keun Won adalah suami Ova. LPS menegaskan tidak segan untuk melakukan tindakan hukum yang tegas terhadap seluruh pengurus bank dan pemegang saham bank gagal.
BACA JUGA: Karena Bank Gagal, Rektor UGM dan Suaminya Serta Mantan Pengurus BPR Digugat Rp29 Miliar
"Kami minta pengurus dan pemegang saham memenuhi prinsip kehati-hatian atau menerapkan prinsip kehati-hatian perbankan dan melaksanakan tata kelola yang baik," pungkas Ary .
Tak hanya PT BPR Tripilar Arthajaya, LPS juga memaparkan sejumlah pengurus dan direksi bank mangkrak lain yang telah digugat.
- Mantan pengurus PT BPR Tripanca Setiadana di Pengadilan Negeri Tanjungkarang
- Mantan pengurus dan pemegang saham BPR Citraloka Danamandiri di Pengadilan Negeri Bandung
- Mantan pengurus dan pemegang saham BPR Tripilar Arthajaya serta pihak terkait di Pengadilan Negeri Jogja.
- Mantan pengurus BPR Multi Artha Mas Sejahtera di Pengadilan Negeri Jakarta Utara
- Mantan pengurus BPR Kudamas Sentosa di Pengadilan Negeri Surabaya
- Mantan pengurus BPRS Al Hidayah di Pengadilan Agama Bangil
- Serta mantan pengurus BPR Efita di Pengadilan Negeri Depok
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : JIBI/Bisnis.com
THR Lebaran 2026 bagi pekerja magang tidak bersifat wajib. Simak penjelasan regulasi ketenagakerjaan yang berlaku.
Shakira memenangkan kasus pajak di Spanyol setelah delapan tahun. Pengadilan memerintahkan pengembalian dana Rp1,1 triliun.
Arema FC memburu kemenangan atas PSIM Jogja pada laga terakhir Super League 2025/2026 demi memperbaiki posisi klasemen.
MotoGP Catalunya 2026 diwarnai penalti tekanan ban yang membuat Joan Mir kehilangan podium dan mengubah klasemen sementara.
Pemkot Jogja mulai menyiapkan guru dan menggandeng kampus menyambut kebijakan Bahasa Inggris wajib di SD mulai 2027.
Xiaomi membatalkan proyek ponsel ultra-tipis Xiaomi 17 Air karena tak ingin mengorbankan performa, baterai, dan kualitas pengguna.