180 Komunitas Motor di Jogja Ramaikan Road to MotoGP Mandalika 2026
Sekitar 180 komunitas motorsport Jogja mengikuti Road to Pertamina Grand Prix of Indonesia 2026 melalui konvoi dan Watch Party AustrianGP.
Mengamankan data pribadi./Freepik
Harianjogja.com, JOGJA—Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP) mengamanatkan Presiden Joko Widodo untuk menunjuk pimpinan Lembaga Otoritas Pelindungan Data Pribadi dengan mengacu pada praktik di negara lain yang memiliki lembaga sejenis.
UU No.27/2022 tentang PDP merupakan sebuah keberhasilan dalam mewujudkan tata kelola data di Indonesia. Ada sejumlah hak dan tanggung jawab di ranah publik maupun swasta bagi penyelenggara data dan pengendali data dalam mengelola data pribadi.
“Kenapa bukan Kementerian Kominfo sebagai perumus aturannya? Karena dalam pembahasan [dengan DPR], praktik-praktik terbaik di negara lain, otoritas PDP itu badan yang independen, Presiden yang berhak menetapkan,” kata Pelaksana Tugas Direktur Tata Kelola Aplikasi Informatika Kemkominfo, Teguh Arifiyadi, dalam webinar Tok Tok Kominfo bertema Bahas PDP Yuk! melalui rilis yang diterima Harian Jogja, Senin (24/10/2022).
Otoritas PDP bertugas untuk mengawasi pengelolaan data pribadi oleh penyelenggara sistem elektronik, baik pemerintah dan swasta agar memenuhi kriteria dalam UU PDP. Berdasarkan tugas tersebut, maka otoritas PDP dituntut untuk independen, baik dari sisi badan hukum maupun fungsinya.
Dalam beberapa bulan ke depan Presiden Joko Widodo akan menetapkan Lembaga Otoritas PDP. Pembahasan mengenai aturan terkait pimpinan dan anggota Otoritas PDP dinilai menjadi salah satu penyebab lamanya Rancangan Undang-Undang (RUU) PDP disahkan menjadi UU di DPR.
Teguh juga menerangkan dalam UU PDP ada dua jenis data yaitu data pribadi umum dan data pribadi spesifik. Data pribadi umum meliputi nama lengkap, jenis kelamin, kewarganegaraan, agama dan/atau data pribadi yang dikombinasikan untuk mengidentifikasi seseorang.
Data pribadi spesifik mencakup data dan informasi kesehatan, data biometrik, data genetika, kehidupan/orientasi seksual, pandangan politik, catatan kejahatan, data anak, data keuangan pribadi, dan/atau data lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Dalam RUU PDP yang terdiri dari 16 bab dan 76 pasal terdapat empat unsur penting, yaitu pemilik data, pengguna data, arus data, dan keamanan data.
Salah satu yang menjadi kewajiban dari PSE lingkup pemerintah (publik) maupun swasta (privat) yakni memastikan di dalam sistemnya data pribadi dilindungi. Dengan adanya UU PDP ini diharapkan segala persoalan mengenai kebocoran data publik bisa berangsur-angsur berhenti. Kedaulatan data Indonesia semakin terjamin.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sekitar 180 komunitas motorsport Jogja mengikuti Road to Pertamina Grand Prix of Indonesia 2026 melalui konvoi dan Watch Party AustrianGP.
Bahlil menyebut gangguan pasokan BBM di sejumlah wilayah Jawa Timur mulai teratasi setelah Pertamina menambah pasokan. Cadangan nasional diklaim aman.
Satgas Operasi Damai Cartenz menangkap PW, DPO kasus pembakaran fasilitas PT Unggul di Kabupaten Puncak, Papua Tengah, pada 2021.
Bahlil Lahadalia memastikan stok BBM nasional aman. Cadangan Pertalite 16-18 hari, sedangkan BBM RON 92 ke atas dan solar di atas 20 hari.
Bioskop NSC kembali hadir di Wates, Kulonprogo, setelah lebih dari 20 tahun. Tiket mulai Rp37.000 termasuk minuman, dengan dua studio.
OJK melaporkan reformasi pasar modal kepada Prabowo, meliputi penguatan integritas, transparansi, dan penegakan aturan, termasuk persoalan MSCI.