Aturan Penggunaan AI Rampung pada 2025
Wakil Menteri Komunikasi dan Digital (Komdigi) Nezar Patria memastikan aturan mengenai penggunaan dan etika kecerdasan buatan atau artificial intelligence (AI)
Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Richard Eliezer (Bharada RE atau E) berbincang dengan kuasa hukumnya Ronny Talapessy (kanan) saat akan mengikuti sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (18/10/2022). ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja
Harianjogja.com, JAKARTA - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) kembali memaparkan kondisi terdakwa pembunuhan Brigadir Yosua atau Brigadir J, Bharada Richard Eliezer atau Bharada E.
Wakil ketua LPSK, Susilaningtias mengatakan bahwa kondisi dari Bharada E saat ini baik baik saja, dan Bharada E masih terus kooperatif dengan pihak LPSK.
“Kondisinya saat ini sehat saja ya, sejauh ini tidak ada gangguan baik psikis maupun rohani alhamdulillahnya baik-baik saja dan kooperatif saja dengan LPSK,” ujar Susi saat dihububgi wartawan, Senin (24/10/2022).
BACA JUGA: Korban Tragedi Kanjuruhan ke-135 Meninggal Karena Alami Trauma Signifikan
Susi juga mengatakan bahwa Bharada E sempat meminta dipanggilkan rohaniawan untuk dirinya. Bahkan, sebelum sidang Bharada E meminta dihadirkan rohaniawan.
“Sebelum bersidang itu juga sehari sebelumnya dia (Bharada E) meminta untuk rohaniawan menguatkan hatinya,” papar Susi.
Diketahui, Justice Colabolator (JC) Bharada E sampai saat ini masih diuji oleh majelis hakim yang menyidangkan kasus Bhadara E.
“Iya (JC Bharada E) karena tetap diuji, soal konsistensi dia (keterangan) diujinya dimana, ya di persidangan ini,” tutur Susi.
Sekadar informasi, Jaksa penuntut umum (JPU) mendakwa ajudan mantan Kadiv Propam Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer (Bharada E) dari melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yoshua atau Brigadir J.
Pembunuhan itu dilakukan oleh Bharada E bersama-sama dengan Sambo, Putri Chandrawathi, Kuat Ma'aruf, dan Bripka Ricky Rizal.
"Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain," seperti dalam dakwaan yang dibacakan jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (18/10/2022).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Wakil Menteri Komunikasi dan Digital (Komdigi) Nezar Patria memastikan aturan mengenai penggunaan dan etika kecerdasan buatan atau artificial intelligence (AI)
Sarwendah bantah keras fitnah ikut pesugihan di Gunung Kawi. Kuasa hukum sebut itu murni syuting horor dan bidik konten video Pesulap Merah.
Konsep halal tidak cukup dipahami sebatas label pada kemasan produk. Kehalalan harus dibangun dari niat dan kesadaran pelaku usaha.
Taeyang BIGBANG merilis album Quintessence setelah 9 tahun, berisi 10 lagu dan kolaborasi global lintas musisi.
xAI meluncurkan Grok Build, AI coding berbasis terminal untuk saingi Claude Code dengan fitur plan mode dan sub-agent.
Polresta Sleman bentuk tim khusus untuk selidiki kasus 11 bayi di Pakem, termasuk dugaan adopsi ilegal dan TPPO.