Usai Sidang, Bharada E Minta Maaf: Saya Anggota, Tak Mampu Tolak Perintah Jenderal

Lukman Nur Hakim
Lukman Nur Hakim Selasa, 18 Oktober 2022 12:17 WIB
Usai Sidang, Bharada E Minta Maaf: Saya Anggota, Tak Mampu Tolak Perintah Jenderal

Bharada Richard Eliezer Pudihang atau Bharada E saat menyampaikan permohonan maaf di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (18/10/2022)./JIBI-Lukman Nur Hakim.

Harianjogja.com, JAKARTA - Bharada Richard Eliezer (Bharada E) meminta maaf dan menyesal telah ikut membunuh Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Hal itu ia sampaikan seusai sidang perdananya di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (18/10/2022) ini. 

Dia mengatakan tindakan tersebut dilakukan dengan terpaksa karena dia hanya seorang anggota Polri yang menuruti perintah Ferdy Sambo. Ferdy Sambo adalah mantan Kadiv Propam Polri dan perwira tinggi berpangkat Inspektur Jenderal (bintang dua).

“Saya sangat menyesali perbuatan saya, namun saya hanya menyatakan bahwa saya hanyalah seorang anggota yang tidak memiliki kemampuan untuk menolak perintah dari seorang jenderal, terimakasih,“ ujar Bharada E.

Bharada E juga turut berbelasungkawa atas kejadian ini dan meminta maaf sedalam-dalamnya kepada keluarga Brigadir Yosua.

Baca juga: Ferdy Sambo Didakwa Merencanakan Pembunuhan Brigadir J

BACA JUGA

“Saya menyampaikan turut berbela sungkawa yang sedalam-dalamya, untuk kejadian yang menimpa bang Yos, saya berdoa kepada Yesus Kristus dan untuk keluarga bang Yos, bapak ibu Reza serta keluarga besar bang Yos saya mohon maaf semoga permohonan dapat diterima oleh pihak keluarga,” pungkasnya.

Sekadar informasi, Jaksa penuntut umum (JPU) mendakwa ajudan mantan Kadiv Propam Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer (Bharada E) dari melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yoshua atau Brigadir J.

Pembunuhan itu dilakukan oleh Bharada E bersama-sama dengan Sambo, Putri Chandrawathi, Kuat Ma'aruf, dan Bripka Ricky Rizal.

"Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain," seperti dalam dakwaan yang dibacakan jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (18/10/2022).

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Sumber : bisnis.com

Share

Bernadheta Dian Saraswati
Bernadheta Dian Saraswati Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online