Pemerintah Perketat Larangan Bakar Lahan, Pelanggar Terancam Pidana
KLH/BPLH menerbitkan Surat Edaran Nomor 16 Tahun 2026 yang melarang pembukaan lahan dengan cara membakar. Kebijakan ini diterapkan untuk mencegah karhutla di te
Irjen Pol Teddy Minahasa / Antara
Harianjogja.com, JAKARTA -- Kasus yang membelit mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Pol Teddy Minahasa saat ini ditangani oleh Polda Metro Jaya dan Mabes Polri.
Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan, kasus penyalahgunaan narkotika yang melibatkan Teddy Minahasa ditangani oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya. Sedangkan penanganan terkait pelanggaran Kode Etik Profesi dan Disiplin akan ditangani oleh Mabes Polri.
Zulpan mengatakan penanganan terhadap kedua kasus tersebut akan berjalan secara bersamaan. Pihak kepolisian secara total telah menetapkan sebelas tersangka dalam rangkaian kasus tersebut.
Lima tersangka adalah anggota aktif Polri, yakni Irjen Pol Teddy Minahasa, AKBP D yang merupakan mantan Kapolres Bukittinggi, Kapolsek Kalibaru Kompol KS , personel Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Metro Jakarta Barat Aiptu J, dan personel Polsek Kalibaru Aipda A.
Sedangkan enam tersangka lainnya adalah warga sipil yang masing-masing berinisial HE, AR, L, A, AW, dan DG.
Lebih lanjut Irjen Pol Teddy Minahasa saat ini ditahan di Bareskrim Mabes Polri dalam rangka pemeriksaan, sedangkan sepuluh tersangka lainnya ditahan di Polda Metro Jaya.
Zulpan mengatakan Polda Metro Jaya akan terus memberikan keterangan terkait perkembangan penanganan kasus tersebut kepada masyarakat.
Hal itu adalah bagian dari transparansi kepolisian dalam penanganan kasus tersebut sehingga setiap perkembangannya bisa dipantau masyarakat.
"Update penanganan kasus narkoba tersebut akan disampaikan oleh Polda Metro Jaya ini sebagai wujud nyata transparansi ataupun keterbukaan yang kita lakukan sesuai arahan Kapolri dan Kapolda Metro Jaya," ujarnya.
Irjen Pol Teddy ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan menjadi pengendali peredaran gelap narkotika jenis sabu-sabu.
Sabu-sabu tersebut diketahui berasal dari barang bukti hasil pengungkapan kasus narkoba Polres Bukittinggi.
Polres Bukittinggi awalnya hendak memusnahkan 40 kilogram sabu, namun Irjen Pol Teddy Minahasa diduga memerintahkan untuk menukar sabu sebanyak lima kilogram dengan tawas.
"Irjen Pol TM selaku Kapolda Sumbar sebagai pengendali barang bukti sabu dari Sumbar, sudah menjadi 3,3 kilogram yang kita amankan dan 1,7 kilogram sabu yang sudah dijual oleh tersangka yang telah kita tahan dan diedarkan di Kampung Bahari," kata Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Pol Mukti Juharsa di Jakarta, Jumat (14/10).
Meski demikian, penggelapan barang bukti narkoba tersebut akhirnya terbongkar dengan rangkaian pengungkapan kasus narkotika oleh Polres Metro Jakarta Pusat dan Polda Metro Jaya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
KLH/BPLH menerbitkan Surat Edaran Nomor 16 Tahun 2026 yang melarang pembukaan lahan dengan cara membakar. Kebijakan ini diterapkan untuk mencegah karhutla di te
DPRD DIY mengingatkan warga tidak mudah percaya isu kerusuhan Agustus dan meminta masyarakat lebih cermat memilah informasi.
Prabowo meresmikan 3.395 jembatan TNI-Polri dan 3.000 sumber air bersih TNI AD di seluruh Indonesia pada 13 Agustus 2026.
Gempa Kolombia menewaskan 265 orang dan merusak 53.526 rumah. Presiden Abelardo de la Espriella menetapkan status darurat ekonomi.
DPRD Kulonprogo meminta Pemkab menyiapkan solusi permanen kekeringan, termasuk pemetaan wilayah dan pembangunan sumber air alternatif.
BPKAD Kota Jogja mengembangkan SIAP, sistem pengingat digital untuk mendorong penarikan APBD tepat waktu dan mencegah penumpukan.