Aturan Contra Flow CikampekBogor Selama Libur Nataru 2025
Aturan lengkap contra flow Cikampek dan Bogor untuk libur Natal 2025 dan Tahun Baru 2026.
Demo massa Partai Buruh di depan gedung DPR RI, Rabu (15/6). JIBI/Bisnis- Afiffah Rahmah
Harianjogja.com, JAKARTA – Sebanyak 50.000 pekerja atau buruh berencana melakukan aksi demonstrasi di depan Istana Negara, Jakarta, hari ini Rabu (12/10/2022) mulai pukul 10.15 WIB dengan membawa enam tuntutan.
Presiden Partai Buruh Said Iqbal mengungkapkan, aksi yang berlangsung di Jakarta akan diikuti oleh pekerja atau buruh dari Banten, Jawa Barat, dan DKI Jakarta. Pada saat yang sama, aksi juga akan dilakukan di 31 provinsi lain dengan titik aksi di kantor gubernur masing-masing provinsi.
“Dalam aksi ini, setidaknya ada enam tuntutan yang akan diusung. Selain menolak PHK, buruh juga menyuarakan penolakan terhadap kenaikan harga BBM, tolak omnibus law UU Cipta Kerja, naikkan UMK/UMSK tahun 2023 sebesar 13 persen, wujudkan reforma agraria, dan sahkan RUU PPRT [Perlindungan Pekerja Rumah Tangga],” kata Said dalam keterangan resmi dikutip, Selasa (11/10/2022).
Said Iqbal mengungkapkan, bukan hanya partai buruh dan organisasi buruh yang akan ikut serta, melainkan juga petani, nelayan, guru, PRT (pekerja rumah tangga), ojek online, buruh migran, hingga guru honorer.
Baca juga: Pansus BLBI DPD RI Keluarkan Sembilan Rekomendasi
Aksi tersebut digelar sebagai buntut penolakan buruh terhadap kenaikan harga BBM yang mempengaruhi harga bahan pangan dan daya beli pekerja.
Selain itu, Said Iqbal menyampaikan bahwa pihaknya menolak keras kebijakan PHK besar-besaran di tengah ancaman resesi global. Sikap ini disampaikan menanggapi pernyataan para menteri terkait yang mengatakan bahwa di 2023 dunia akan mengalami resesi.
Dia tidak menampik tentang kemungkinan akan adanya resesi global tersebut. Bahkan saat ini, di beberapa negara Eropa buruh-buruhnya juga sedang melakukan demonstrasi dikarenakan harga-harga melambung tinggi. Sama seperti di Indonesia, Said mengatakan, para buruh juga menyuarakan penolakan atas kenaikan harga dan PHK besar-besaran.
Dari sisi penetapan upah minimum, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah telah menegaskan bahwa besaran upah pekerja untuk 2023 berdasarkan Peraturan Pemerintah No.36/2021. Pembahasan tersebut pun masih dalam proses mengingat tenggat waktu pada akhir November mendatang.
“Kami pakai peraturan yang sudah ada adalah PP Nomor 36. Sekarang ibu dirjen [Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Pengawasan Ketenagakerjaan] sedang mendengarkan masukan, pandangan, aspirasi, dari seluruh stakeholder apakah itu pengusaha atau pekerja. Sudah dua minggu yang lalu sudah berjalan. Saya minta bu dirjen dengarkan aspirasi seluruh stakeholder,” ujar Ida di Jakarta, Selasa (11/10/2022).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : bisnis.com
Aturan lengkap contra flow Cikampek dan Bogor untuk libur Natal 2025 dan Tahun Baru 2026.
Niat mulia masyarakat untuk mengangkat anak perlu dibarengi dengan pemahaman terhadap prosedur dan ketentuan yang berlaku agar hak-hak anak tetap terlindungi se
Embarkasi haji berbasis hotel di DIY diklaim sukses tanpa keluhan krusial. Sistem ini disebut lebih nyaman dan efisien bagi jemaah.
Google resmi memperkenalkan Gemini Spark, AI agent terbaru yang dapat bekerja otomatis 24 jam tanpa terus menerima perintah pengguna.
Pembayaran ganti rugi tol Jogja-Kulon Progo di Bantul kembali cair Rp57,08 miliar untuk 53 bidang tanah di Argomulyo Sedayu.
Moh Zaki Ubaidillah lolos ke perempatfinal Malaysia Masters 2026 usai menang dramatis, sementara Bobby/Melati tersingkir di 16 besar.