Pelaku Pemerkosaan dan Penyekapan Wanita di Makassar Ditembak
Polisi menembak kaki pelaku pemerkosaan dan penyekapan wanita asal Kalimantan Utara di Makassar saat mencoba melawan ketika ditangkap.
Suasana konferensi pers pengungkapan kasus peredearan sabu seberat hampir 600 gram dengan nilai setara Rp1 miliar./Antara
Harianjogja.com, JAKARTA — Polisi berhasil menangkap empat bandar dan satu kurir narkotika di wilayah Senen, Jakarta Pusat (Jakpus) berikut barang bukti sabu seberat hampir 600 gram dengan nilai setara Rp1 miliar.
"Kurang lebih hampir Rp1 miliar kalau dilihat jumlah 600 gram," kata Kapolsek Senen, Kompol Resa Fiardi Marasabessy saat konferensi pers di Jakarta, Senin (3/10/2022).
Resa mengatakan berdasarkan pengakuan pelaku mendapatkan sabu dari Malaysia.
Petugas turut menyita barang bukti berupa narkotika jenis sabu berupa enam bungkus plastik klip sedang yang berisi kristal sabu dengan berat masing-masing 100,92 gram, 101,02 gram, 101,02 gram, 101,02 gram, 101 gram dan 50,51 gram. Sehingga total barang bukti yang diamankan dengan berat 555,49 gram.
Selain itu juga terdapat satu buah tas selempang, satu unit timbangan digital, satu buah sedotan, tiga bundel plastik sedang, serta satu alat komunikasi genggam.
BACA JUGA: Ini Hasil Penghitungan Akhir Jumlah Korban Tragedi Kanjuruhan
Resa menjelaskan bandar yang ditangkap itu berinisial H, I alias B, MFS, dan DP, sedangkan kurir berinisial MGP.
Resa mengungkapkan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait adanya transaksi narkoba di wilayah Senen. Setelah dilakukan penyelidikan, Polisi menangkap H di Jalan Senen Dalam, Senen, Jakarta Pusat.
Tak berhenti di situ, polisi kemudian menangkap pelaku lainnya di wilayah Senen. I ditangkap beserta barang bukti sabu seberat 32,76 gram. Kemudian MFS ditangkap dengan barang bukti sabu seberat 4 gram. Kemudian, polisi menangkap MGP dan DP berikut barang bukti sabu dengan berat 5,4 gram.
Resa menambahkan pelaku dijerat Pasal 114 ayat 2 sub Pasal 112 ayat UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman paling lama 20 (dua puluh) tahun penjara.
Resa mengatakan saat ini pihaknya masih mengejar pelaku lainnya berinisial AM yang telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Berdasarkan keterangan para tersangka, mereka mengedarkan barang haram tersebut dengan cara mendatangi pembeli atau menaruh sabu di dalam tong sampah di wilayah Senen, Jakarta Pusat.
"Untuk barang yang disediakan banyak biasa teknik mereka sendiri komunikasi barang dimasukkan dalam tas atau dimasukkan dalam tong sampah nanti baru pembeli ambil," ucapnya.
Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Senen AKP Ganang Agung mengatakan para tersangka ditangkap dalam kurun waktu dua minggu sedangkan barang bukti sabu yang diamankan memiliki ukuran beragam.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Polisi menembak kaki pelaku pemerkosaan dan penyekapan wanita asal Kalimantan Utara di Makassar saat mencoba melawan ketika ditangkap.
Persib Bandung semakin dekat dengan gelar juara Super League 2025/2026 usai menang dramatis 2-1 atas PSM Makassar di Parepare.
Simak jadwal terbaru KRL Jogja-Solo Senin 18 Mei 2026 dari Stasiun Yogyakarta sampai Palur. Tarif tetap Rp8.000 sekali jalan.
Cek jadwal terbaru KRL Solo-Jogja Senin 18 Mei 2026 lengkap dari Palur sampai Yogyakarta. Tarif tetap Rp8.000 sekali perjalanan.
Fabio Di Giannantonio menangi MotoGP Catalunya 2026 yang dua kali dihentikan akibat kecelakaan beruntun di Barcelona.
BMKG memprediksi hujan masih berpotensi terjadi di sejumlah wilayah DIY hingga 20 Mei 2026 akibat pengaruh fenomena MJO.