Harga Minyakita Bakal Naik, Pemerintah Siapkan HET Baru
Pemerintah segera menaikkan HET Minyakita. Kenaikan dipicu harga CPO dan biaya produksi yang terus meningkat.
Ilustrasi. /Freepik
Harianjogja.com, JAKARTA – Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan mulai membahas upah minimum 2023 yang dikabarkan kembali menggunakan formulasi sesuai dengan Pasal 26 Peraturan Pemerintah No. 36/2021.
Informasi yang diterima Bisnis, hari ini, Kamis (29/9/2022), Direktorat Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Ditjen PHI Jamsos) Kemenaker mengadakan rapat koordinasi persiapan penetapan upah minimum 2023 bersama Tim Komisi Dewan Pengupahan Nasional.
BACA JUGA : UMP DIY Naik, Gunungkidul Alami Kenaikan Tertinggi
Wakil Ketua Umum Bidang Ketenagakerjaan Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Adi Mahfudz Wuhadji menyampaikan saat ini penetapan UM 2023 masih dalam tahap persiapan awal.
“Rapat koordinasi [penetapan UM] sedang berlangsung,” kata Adi yang juga termasuk dalam Komisi Dewan Pengupahan Nasional, Kamis (29/9/2022).
Sebagaimana amanat Undang-undang No. 11/2020 tentang Cipta Kerja, upah minimum (UM) ditetapkan berdasarkan kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan. Meski belum dapat diketahui apakah akan naik atau tidak UM periode 2023, rencananya penetapan UMP akan selesai pada 21 November 2022 sedangkan UMK pada 30 November 2022. Pada Desember 2022, Kemenaker akan melakukan evaluasi UM yang telah ditetapkan.
Diberitakan sebelumnya, Kemenaker akan menetapkan nilai upah minimum provinsi (UMP) 2023 berdasarkan pada nilai tertentu di antara batas atas dan batas bawah pada wilayah yang bersangkutan dengan menggunakan formula penyesuaian sebagaimana diatur dalam Pasal 26 PP No.36/2021.
“Saya kira ini adalah tahun kedua kami menerapkan penetapan upah berdasarkan PP No.36/2021. Sebelumnya 2022 kami sudah menetapkan dengan menggunakan formula ini,” ujar Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah.
Sementara bagi kabupaten/kota yang belum memiliki upah minimum kabupaten (UMK), dapat memenuhi syarat tertentu, yaitu dengan data rata-rata pertumbuhan ekonomi kab/kota tiga tahun terakhir dari data yang tersedia pada periode yang sama, lebih tinggi dibandingkan dengan rata-rata pertumbuhan ekonom provinsi
“Atau nilai pertumbuhan ekonomi dikurangi inflasi kab/kota yang bersangkutan selama tiga tahun terakhir dari data yang tersedia pada periode yang sama, selalu positif dan lebih tinggi dari nilai provinsi,” jelasnya.
Untuk penetapan upah minimum bagi kab/kota yang belum memiliki UMK namun telah memenuhi syarat tertentu, menggunakan formula penetapan upah minimum dengan empat tahap perhitungan. Apabila nilai UMK lebih besar sama dengan UMP, gubernur dapat menetapkan UMK. Sebaliknya, bila ternyata UMK di bawah nilai UMP, maka gubernur tidak dapat menetapkan UMK.
Pada penetapan tahun lalu dengan formulasi yang sama, UM hanya naik sebesar 1,09 persen. Dengan demikian pada tahun ini besaran UMK terendah 2022 berada di Banjarnegara, Jawa Tengah, sebesar Rp1.819.835 per bulan. Sementara itu, Karawang menjadi wilayah dengan UMK tertinggi, yakni Rp4.798.312 per bulan. Nilai tersebut bahkan melebihi UMP DKI Jakarta, yakni Rp4.641.854 per bulan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Pemerintah segera menaikkan HET Minyakita. Kenaikan dipicu harga CPO dan biaya produksi yang terus meningkat.
Peoples’ Conservation Summit 2026 di UGM melahirkan Deklarasi Konservasi Rakyat Indonesia dan 13 tuntutan perubahan arah konservasi.
Menaker Yassierli menargetkan RUU Pelindungan Ketenagakerjaan rampung akhir Oktober 2026, dengan perhatian pada pekerja sektor informal.
Anggaran droping air di sejumlah kapanewon Gunungkidul mulai menipis. BPBD mengajukan tambahan 5.000 tangki untuk menghadapi kemarau hingga akhir tahun.
Polisi mengamankan dua pelajar yang terlibat perkelahian dengan celurit di Jalan Solo-Semarang, Ampel, Boyolali.
KAI menambah 3 perjalanan KA menuju Jakarta dari Jogja, Malang, dan Semarang serta meningkatkan kapasitas KA Anggrek dan Gumarang.