Anggaran Pendidikan Naik Rp33 Triliun, Gaji Guru Ikut Dinaikkan?

Wibi Pangestu Pratama
Wibi Pangestu Pratama Rabu, 21 September 2022 12:17 WIB
Anggaran Pendidikan Naik Rp33 Triliun, Gaji Guru Ikut Dinaikkan?

Sejumlah siswa mengikuti Pembelajaran Tatap Muka (PTM) terbatas pada hari /Antara Foto-Rahmad

Harianjogja.com, JAKARTA — Pemerintah menaikkan anggaran pendidikan tahun depan menjadi Rp608,3 triliun, seperti tercantum dalam Rancangan Anggaran dan Belanja Negara atau RAPBN 2023. Peningkatan kualitas sumber daya manusia atau SDM menjadi sasaran utama dari kenaikan anggaran tersebut.

Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Isa Rachmatarwata menjelaskan bahwa kebutuhan anggaran pendidikan itu akan berasal dari belanja pemerintah pusat senilai Rp233,9 triliun, transfer ke daerah (TKD) Rp305 triliun atau yang terbesar, dan pembiayaan Rp69,5 triliun.

Anggaran 2023 itu tercatat naik 5,8 persen dari perkiraan (outlook) anggaran pendidikan tahun ini di angka Rp574,9 triliun. Kenaikan terutama berasal dari penambahan belanja pemerintah pusat Rp20,5 triliun dan TKD Rp14,5 triliun.

Isa menyebut bahwa arah kebijakan anggaran tahun depan dalah untuk meningkatkan akses pendidikan di seluruh jenjang, peningkatan kualitas sarana prasarana penunjang (terutama di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar), pemerataan kualitas pendidikan, hingga penguatan hubungan (link and match) tenaga kerja dengan pasar kerja.

Baca juga: Gaji Guru Honorer Sekolah Negeri di Kota Jogja Diklaim Sesuai UMP

BACA JUGA

"Ini untuk menjawab tantangan bahwa human capital indeks Indonesia yang maish di bawah rata-rata negara Asean, kemudian skor Program for International Student Assessment [PISA] Indonesia yang belum menunjukkan peningkatan signifikan," ujar Isa dalam rapat Panja Badan Anggaran DPR, Selasa (20/9/2022).

Sayangnya, pemerintah tidak menyinggung perihal gaji guru atau tenaga pendidikan dalam pemaparan anggaran 2023 tersebut. Pemberian insentif bagi tenaga pendidik pun tidak menjadi pembahasan.

Isa menjabarkan bahwa kenaikan anggaran itu bertujuan untuk mendorong integrasi pelaksanaan program antara pemerintah pusat dan daerah dalam bidang pendidikan. Hal tersebut dapat berjalan melalui program dana alokasi khusus (DAK) fisik dan non fisik di bidang pendidikan dan kebudayaan.

Pemerintah pun ingin meningkatkan daya laku lulusan pendidikan vokasi, sehingga dapat menurunkan tingkat pengangguran dari para lulusan pendidikan tersebut.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Sumber : bisnis.com

Share

Bernadheta Dian Saraswati
Bernadheta Dian Saraswati Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online