Kapal Migran Dikabarkan Terbalik di Lepas Pantai Suriah, 61 Orang Tewas
Kapal terbalik di lepas pantai Suriah menewaskan sedikitnya 61 orang yang merupakan migran dan pengungsi.
Ilustrasi perlindungan data pribadi saat belanja di toko online atau e-commerce/Freepik.com
Harianjgoja.com, JAKARTA – Pengesahan Undang Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) oleh DPR perlu dikawal oleh semacam badan pengawas dan perlindungan data pribadi karena produk legislasi itu akan meningkatkan transaksi keuangan.
Ekonom INDEF, Nailul Huda mengatakan konsumen akan lebih aman dan lebih mau bertransaksi lebih banyak melalui platform yang menjamin keamanan data mereka.
“Perlu wasit yang lebih independen karena kasus kebocoran juga terjadi di platform milik pemerintah,” kata Nailul, Selasa (20/9/2022).
Dia mengakui, secara tidak langsung UU tersebut akan berdampak pada ekonomi melalui konsumsi yang lebih banyak.
Menurut Nailul, meski tidak sepenuhnya terlindungi, jika ada kebocoran, konsumen mampu menuntut pihak ketiga dengan adanya turunan aturan soal data pribadi nantinya. Karena itulah diperlukan badan pengawas independen.
“Badan pengawas perlindungan data pribadi merupakan wasit yang memutuskan bersalah atau tidaknya pihak ketiga dalam kasus kebocoran data pribadi kita,” ujarnya.
Sementara itu, Direktur Eksekutif Center of Reform on Economics (CORE) Mohammad Faisal mengungkapkan pemerintah patut memperhatikan pelaku usaha mikro dalam upaya akselerasi transformasi digital ekonomi.
"Menurut saya harus ada pelibatan dari pelaku terutama dari produsen, bukan dari konsumen. Kalau konsumen sudah banyak penggunanya. Indonesia pasar digital-nya besar sekali, bahkan dimanfaatkan oleh para pelaku dari luar negeri,” jelasnya.
Sekarang bagaimana transformasi digital itu bisa membangun bisnis di sisi pelakunya, sisi produksinya, terutama yang mikro, ujar Faisal.
Dia meminta pemerintah tidak hanya menyiapkan infrastruktur dan platform digital, tetapi juga menyediakan pendampingan dari hulu hingga hilir agar para pelaku usaha bisa lebih kompetitif dan mampu bersaing di platform digital.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto memaparkan potensi ekonomi digital di Indonesia.
Nilai ekonomi digital Indonesia juga diprediksi akan mengalami peningkatan hingga dua kali lipat menjadi US$ 146 miliar pada tahun 2025. Untuk itu pemerintah terus berupaya mengakselerasi transformasi digital guna mendukung peningkatan ekonomi digital Indonesia di masa mendatang.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Kapal terbalik di lepas pantai Suriah menewaskan sedikitnya 61 orang yang merupakan migran dan pengungsi.
Nelayan hilang akibat ombak di Pantai Baru Bantul ditemukan meninggal dunia. Tim SAR gabungan akhiri operasi pencarian.
Sony dikabarkan meluncurkan headphone premium WH-1000XX The ColleXion dengan desain mewah dan harga tinggi. Simak bocoran lengkapnya.
Harga rumah sekunder tetap naik di 11 kota meski rupiah melemah. Surakarta mencatat lonjakan tertinggi hingga 23,5%.
BPJS Ketenagakerjaan dan Kejati DIY memperkuat kerja sama hukum. Iuran pekerja Rp13,7 miliar berhasil dipulihkan hingga 2026.
Penipuan reservasi hotel di Jogja kembali marak lewat nomor palsu di Google Maps. PHRI DIY imbau wisatawan lebih waspada.