Jadwal Sekaten Solo 2026, Ini Rangkaian Miyos Gangsa hingga Grebeg
Sekaten Solo 2026 resmi dimulai. Simak jadwal Miyos Gangsa, Grebeg Maulud, hingga pasar malam di Alun-Alun Keraton Solo.
Proses pengisian energi mobil listrik saat peluncuran Green Energy Station (GES) Pertamina di Jakarta, Senin (10/12/2018)./Antara-Akbar Nugroho Gumay
Harianjogja.com,SEMARANG – Wali Kota Semarang, Hendrar Prihadi, menyambut baik arahan Persiden Joko Widodo (Jokowi) agar semua instansi pemerintah beranjak menggunakan mobil listrik sebagai kendaraan dinas instansi atau perorangan, yang tertuang dalam Inpres Nomor 7/2022.
Wali Kota Semarang yang karib disapa Hendi itu bahkan menyebut jika Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang secara pelarahan-lahan sudah mulai menerapkan penggunaan kendaraan listrik sebagai kendaraan operasional. Kendaraan listrik yang dimiliki Pemkot Semarang itu berwujud bus yang dibeli tahun 2022 ini.
BACA JUGA : Jokowi Resmi Teken Inpres Kendaraan Listrik
“Kami sudah mulai membeli [kendaraan listrik] sejak 2022 ini. Wujudnya bus listrik, bus besar dari anggaran asli bus kecil dari anggaran perubahan,” jelasnya.
Bus listrik milik Pemkot Semarang, lanjut Hendi dibeli dari PT Mobil Anak Bangsa (MAB). Bus besar yang dibeli dari perusahaan asal Demak itu dibeli dengan harga Rp4,5 miliar plus anggaran tambahan untuk charger Rp600 juta.
Tak hanya itu, Wali Kota Semarang juga akan menggunakan kendaraan dinas berwujud mobil listrik pada tahun 2023 nanti. Henda mengaku ada setidaknya tiga unit mobil listrik yang akan didatangkan Pemkot Semarang pada tahun 2023 nanti.
“[Tiga mobil listrik] Itu dua untuk kepala daerah, satu untuk kendaraan patroli Dinas Perhubungan. Kemudian, jika pendapatan daerah semakin baik, targetnya semua kepala dinas akan menggunakan mobil listrik,” jelasnya.
Meski demikian, Hendi tidak menyebutkan secara pasti mobil listrik buatan mana yang akan didatangkan Pemkot Semarang untuk tahun depan itu. Ia hanya menyebut jika tipe mobil listrik maupun pabrikannya akan disesuaikan dengan anggaran Pemkot Semarang.
Sekadar informasi, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengesahkan Inpres No.7/2022 pada Kamis (13/9/2022). Melalui inpres itu, Jokowi meminta pejabat pemerintah mulai dari pusat hingga kabupaten/kota segera melakukan percepatan penggunaan kendaraan listrik di lingkungan kerjanya.
Inpres tersebut dibuat dalam rangka percepatan pelaksanaan program penggunaan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai sebagai kendaraan dinas operasional atau kendaraan perorangan dinas instansi pemerintah pusat maupun daerah.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sekaten Solo 2026 resmi dimulai. Simak jadwal Miyos Gangsa, Grebeg Maulud, hingga pasar malam di Alun-Alun Keraton Solo.
Harga oli Pertamina Lubricants naik rata-rata 17% sejak Juni 2026 akibat kenaikan biaya produksi dan tekanan nilai tukar.
Anak gajah Yuna mati di PLG Saree Aceh diduga terinfeksi EEHV. BKSDA Aceh melakukan deteksi dini terhadap gajah anakan lainnya.
Kemnaker dan SIGAB meluncurkan panduan optimalisasi ULD untuk memperluas akses kerja penyandang disabilitas dan memperkuat pendampingan.
Debit sumber air Sungai Krasak menurun sehingga Sleman menyiapkan dropping air untuk mengantisipasi kekeringan di Girikerto.
Kerusuhan hajatan di Sragen viral di media sosial. Korban bersama tim musik resmi melaporkan dugaan penganiayaan ke Polres Sragen.