Jejak Mataram Kuno Diangkat Lewat Sendratari Manusuk Sima di Klaten
Warga Desa Kahuman, Klaten, menggelar Sendratari Manusuk Sima untuk mengangkat sejarah Upit, permukiman kuno yang telah berusia 1.160 tahun.
Ilustrasi. /Freepik
Harianjogja.com, KLATEN — Tiga warga Klaten ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan aktivitas pertambangan ilegal di dua lokasi pertambangan lereng Gunung Merapi.
Penyidik Polres Klaten menjerat para tersangka dengan Pasal 158 jo Pasal 35 UU RI Nomor 3 tahun 2020 tentang Perubahan UU RI Nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba).
Pengungkapan kasus penambangan ilegal ini bermula dari laporan masyarakat. Aktivitas pertambangan ilegal dilakukan di dua lokasi, yakni Desa Tlogowatu, Kecamatan Kemalang dan Desa Tegalmulyo, Kecamatan Kemalang. Pengungkapan kasus di Tlogowatu, Selasa (23/8/2022). Sedangkan di Tegalmulyo, Sabtu (20/8/2022).
Di Dukuh Munggur, Desa Tlogowatu, Kecamatan Kemalang, polisi menetapkan satu tersangka, yakni Sriyono, 62, warga Desa Jogoprayan, Kecamatan Gantiwarno.
Di Dukuh Brajan, Desa Tegalmulyo, Kecamatan Kemalang, polisi menangkap Susanto, 45, warga Desa Borangan, Kecamatan Manisrenggo dan Agung Parwono, 43, warga Desa Tlogowatu, Kecamatan Kemalang selaku pemilik usaha. Selain menangkap tersangka, polisi juga menyita sejumlah barang bukti, di antaranya uang, keplek, dan lainnya.
Wakapolres Klaten, Kompol Sumiarta, mengatakan perkara yang disangkakan kepada para tersangka, yakni setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa dilengkapi IUP, IPR, dan IUPK. Hal itu sesuai Pasal 158 jo Pasal 35 UU RI Nomor 3 tahun 2020.
“Ancaman hukuman penjara paling lama lima tahun penjara dan denda paling tinggi Rp100 miliar,” kata Wakapolres saat digelar pers rilis di Mapolres Klaten, Kamis (8/9/2022).
Kaur Bin Ops (KBO) Satreskrim Polres Klaten, Iptu Eko Pujiyanto, menerangkan dalam proses pengungkapan itu Polres berkoordinasi dengan ahli dari Kementerian ESDM dan menegaskan jika aktivitas pertambangan tersebut ilegal.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Warga Desa Kahuman, Klaten, menggelar Sendratari Manusuk Sima untuk mengangkat sejarah Upit, permukiman kuno yang telah berusia 1.160 tahun.
Sports tourism Indonesia dinilai punya potensi besar, didukung event internasional dan perubahan gaya hidup masyarakat.
Produksi mobil Indonesia mencapai 859.256 unit hingga Agustus 2026. BYD dan Jaecoo masuk 10 besar produsen dengan produksi terbesar.
Jadwal KRL Jogja-Solo Senin 5 Oktober 2026 tersedia 15 perjalanan. Simak jadwal tiap stasiun dan tarif KRL Rp8.000.
Bapanas memastikan stok beras premium dan medium di pasar tradisional tersedia. Harga beras premium tercatat Rp14.200 per kg.
John Herdman ingin memutus rekor buruk Timnas Indonesia atas Thailand sekaligus membawa Garuda juara FIFA ASEAN Cup 2026.