APBN Januari 2026 Defisit Rp54,6 Triliun
Kemenkeu melaporkan defisit APBN Januari 2026 Rp54,6 triliun atau 0,21% PDB. Pendapatan Rp172,7 triliun, belanja Rp227,3 triliun.
Terdakwa kasus suap dan gratifikasi proyek-proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Provinsi Jambi, Zumi Zola (kedua kiri) meninggalkan ruangan usai sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (6/12/2018)./ANTARA-Sigid Kurniawan
Harianjogja.com, JAKARTA - Ketua Komisi III DPR Bambang Wuryanto alias Bambang Pacul mengatakan pembebasan bersyarat 23 narapidana koruptor sudah sesuai aturan yang berlaku.
Menurut Pacul, tak mungkin pemerintah melalui Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) memberikan pembebasan bersyarat kepada napi, jika tak sesuai syarat dalam aturan undang-undang yang berlaku. Apalagi, napi tersebut merupakan tersangka korupsi.
"Intinya itu saja. Peraturan perundangan mengatur itu. Nggak mungkin nabrak itu. Dikasih remisi sekian, ada itu peraturan perundangannya pasti," jelas Pacul kepada awak media di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (7/9/2022).
Dia juga merasa wajar jika banyak masyarakat yang mengkritisi kebijakan pembebasan bersyarat 23 napi Koruptor tersebut. Meski begitu, dia mengatakan seharusnya publik menanyakan keputusan tersebut ke Kemenkumham.
BACA JUGA: Usulan Jalur Sepeda di Tol Jogja Solo Disetujui Pemerintah
Dia menyebut, saat ini Komisi III DPR belum ada rencana merevisi undang-undang yang mengatur pembebasan bersyarat. Di sisi lain, dia juga tak menutup kemungkinan melakukan revisi aturan tersebut.
"Sampai hari ini belum ada, tapi bahwa kita ingin mengubah, ya boleh saja," ujar Pacul.
Daftar 23 napi koruptor yang mendapat pembebasan bersyarat pada Selasa (6/9/2022), yaitu:
• Ratu Atut Choisiyah Binti Alm, Tubagus Hasan Shochib
• Desi Aryani Bin Abdul Halim
• Pinangki Sirna Malasari
• Mirawati Binti H. Johan Basri
• Syahrul Raja Sampurnajaya Bin H. Ahmad Muchlisin
• Setyabudi Tejocahyono
• Sugiharto Bin Isran Tirto Atmojo
• Andri Tristianto Sutrisna Bin Endang Sutrisna
• Budi Susanto Bin Lo Tio Song
• Danis Hatmaji Bin Budianto
• Patrialis Akbar Bin Ali Akbar
• Edy Nasution Bin Abdul Rasyid Nasution
• Irvan Rivano Muchtar Bin Cecep Muchtar Soleh
• Ojang Sohandi Bin Ukna Sopandi
• Tubagus Cepy Septhiady Bin. TB E Yasep Akbar
• Zumi Zola Zulkifli
• Andi Taufan Tiro Bin Andi Badarudin
• Arif Budiraharja Bin Suwarja Herdiana
• Supendi Bin Rasdin
• Suryadharma Ali Bin. HM Ali Said
• Tubagus Chaeri Wardana Chasan Bin Chasan
• Anang Sugiana Sudihardjo
• Amir Mirza Hutagalung Bin. HBM Parulian
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Kemenkeu melaporkan defisit APBN Januari 2026 Rp54,6 triliun atau 0,21% PDB. Pendapatan Rp172,7 triliun, belanja Rp227,3 triliun.
WhatsApp luncurkan fitur kirim foto terbaru di iPhone tanpa tutup ruang chat. Simak tampilan menu Recents baru khusus pengguna iOS.
Liverpool dan Adidas meluncurkan jersey kandang musim 2026/2027 bernuansa retro era juara liga 1989-90 dengan teknologi CLIMACOOL+.
Gerakan tersebut diwujudkan melalui implementasi aplikasi STUPA, yaitu layanan keuangan digital berbasis aplikasi uang elektronik.
Kulonprogo masih aman dari kekeringan di awal kemarau 2026. BPBD siaga droping air bersih diperkirakan mulai Agustus.
Subaru membatalkan mobil listrik internal setelah laba operasional anjlok 90 persen akibat tekanan tarif impor Amerika Serikat.