Belanja Warga RI Naik, Tabungan Menyusut, Utang Kian Membengkak
Belanja masyarakat RI masih tumbuh, tetapi tingkat tabungan melemah dan penggunaan pinjol, kartu kredit, serta paylater terus meningkat.
Terdakwa kasus suap dan gratifikasi proyek-proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Provinsi Jambi, Zumi Zola (kedua kiri) meninggalkan ruangan usai sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (6/12/2018)./ANTARA-Sigid Kurniawan
Harianjogja.com, JAKARTA - Ketua Komisi III DPR Bambang Wuryanto alias Bambang Pacul mengatakan pembebasan bersyarat 23 narapidana koruptor sudah sesuai aturan yang berlaku.
Menurut Pacul, tak mungkin pemerintah melalui Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) memberikan pembebasan bersyarat kepada napi, jika tak sesuai syarat dalam aturan undang-undang yang berlaku. Apalagi, napi tersebut merupakan tersangka korupsi.
"Intinya itu saja. Peraturan perundangan mengatur itu. Nggak mungkin nabrak itu. Dikasih remisi sekian, ada itu peraturan perundangannya pasti," jelas Pacul kepada awak media di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (7/9/2022).
Dia juga merasa wajar jika banyak masyarakat yang mengkritisi kebijakan pembebasan bersyarat 23 napi Koruptor tersebut. Meski begitu, dia mengatakan seharusnya publik menanyakan keputusan tersebut ke Kemenkumham.
BACA JUGA: Usulan Jalur Sepeda di Tol Jogja Solo Disetujui Pemerintah
Dia menyebut, saat ini Komisi III DPR belum ada rencana merevisi undang-undang yang mengatur pembebasan bersyarat. Di sisi lain, dia juga tak menutup kemungkinan melakukan revisi aturan tersebut.
"Sampai hari ini belum ada, tapi bahwa kita ingin mengubah, ya boleh saja," ujar Pacul.
Daftar 23 napi koruptor yang mendapat pembebasan bersyarat pada Selasa (6/9/2022), yaitu:
• Ratu Atut Choisiyah Binti Alm, Tubagus Hasan Shochib
• Desi Aryani Bin Abdul Halim
• Pinangki Sirna Malasari
• Mirawati Binti H. Johan Basri
• Syahrul Raja Sampurnajaya Bin H. Ahmad Muchlisin
• Setyabudi Tejocahyono
• Sugiharto Bin Isran Tirto Atmojo
• Andri Tristianto Sutrisna Bin Endang Sutrisna
• Budi Susanto Bin Lo Tio Song
• Danis Hatmaji Bin Budianto
• Patrialis Akbar Bin Ali Akbar
• Edy Nasution Bin Abdul Rasyid Nasution
• Irvan Rivano Muchtar Bin Cecep Muchtar Soleh
• Ojang Sohandi Bin Ukna Sopandi
• Tubagus Cepy Septhiady Bin. TB E Yasep Akbar
• Zumi Zola Zulkifli
• Andi Taufan Tiro Bin Andi Badarudin
• Arif Budiraharja Bin Suwarja Herdiana
• Supendi Bin Rasdin
• Suryadharma Ali Bin. HM Ali Said
• Tubagus Chaeri Wardana Chasan Bin Chasan
• Anang Sugiana Sudihardjo
• Amir Mirza Hutagalung Bin. HBM Parulian
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Belanja masyarakat RI masih tumbuh, tetapi tingkat tabungan melemah dan penggunaan pinjol, kartu kredit, serta paylater terus meningkat.
PSIM Jogja menilai Grup E League Cup 2026/2027 relatif bersahabat dan diuntungkan karena tak perlu menjalani laga tandang di luar DIY.
Harga iPhone 15 dan 16 turun hingga Rp1,5 juta setelah iPhone 18 rilis. Simak daftar harga iPhone 15, 16, 17 dan 18 terbaru.
Komjak menilai konsep kekayaan tak wajar dan harta tak terjelaskan perlu diperjelas dalam RUU Perampasan Aset.
Nusron Wahid absen dari pemeriksaan KPK sebagai saksi kasus ATR/BPN. Ketua KPK Setyo Budiyanto menyoroti alasan agenda internal kementerian.
Kasus ISPA di Bantul mencapai 11.883 kasus pada April 2026 sebelum turun pada Juli dan Agustus, menurut data Dinkes Bantul.