Apple Pertimbangkan Perluasan Infrastruktur di Brasil
Apple sedang mempertimbangkan untuk memperluas fasilitas manufakturnya di Brasil sebagai langkah strategis untuk menghindari tarif impor tinggi Amerika Serikat
Ferdy Sambo minta maaf atas kejadian penembakan Brgadir J yang sudah direncanakannya. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/foc.
Harianjogja.com, JAKARTA - Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo akhirnya menyampaikan permintaan maaf atas kejadian penembakan Brigadir J yang sudah direncanakannya.
Kuasa hukum dari keluarga Ferdy Sambo, Arman Hanis menyampaikan permohonan maaf tersebut kepada awak media saat berada di jalan Saguling, atau rumah pribadi Ferdy Sambo.
"Izinkan saya sebagai manusia yang tidak lepas dari kekhilafan secara tulus meminta maaf dan memohon maaf sebesar-besarnya khusuanya kepada rekan sejawat Polri beserta keluarga serat masyarakat luas yang terdampak akibat perbuatan saya," tutur Arman membacakan pesan dari Sambo, Kamis (11/8/2022) malam.
Dalam pesannya tersebut Sambo juga mengatakan bahwa apa yang dirinya lakukan karena niat murni sebagai kepala keluarga untuk menjaga dan melindungi marwah dan kehormatan keluarga yang dirinya cintai.
Baca juga: Soal Motif Ferdy Sambo Bunuh Brigadir J dan Bocoran yang Pernah Diungkap ke Publik
Selain itu, Sambo juga meminta maaf kepada institusi kepolisian, terutama kepada Kapolri Listyo Sigit.
"Kepada institusi yang saya banggakan, Polri, dan khususnya kepada bapak Kapolri yang sangat saya hormati, saya memohon maaf dan secara khusus kepada sejawat Polri yang memperoleh dampak langsung dari kasus ini saya memohon maaf," kata Sambo dalam pesaanya yang dibacakan oleh Arman.
Selanjutnya, Sambo akan bertanggung jawab atas segala perbuatan yang telah dirinya perbuat sesuai hukum yang berlaku.
Diketahui, Kapolri Jendra Listyo Sigit Prabowo menetapkan tersangka baru dalam kasus penembakan Brigadir J di rumah dinas mantan Kadiv Propam Irjen Pol Ferdy Sambo dibilangan Duren Tiga, Jakarta Selatan.
"Tiga orang tersangka, RE, RR dan KM. Tadi pagi dilaksanakan gelar perkara dan timsus telah menetapkan FS sebagai tersangka," ujar Listyo di Mabes Polri, Selasa (9/8/2022).
Lalu untuk pasal sendiri, Kabareskrim Komjen Pol Agus Andrianto memaparkan bahwa para tersangka dikenakan pasal 340 KUHP subsider 338 KUHP.
"Hukuman maksimal hukuman mati," ujar Kabareskrim.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : bisnis.com
Apple sedang mempertimbangkan untuk memperluas fasilitas manufakturnya di Brasil sebagai langkah strategis untuk menghindari tarif impor tinggi Amerika Serikat
Angin kencang di Klaten robohkan tower seluler dan ganggu listrik. Puluhan rumah rusak, BPBD pastikan tak ada korban jiwa.
Disdik Sleman temukan banyak sertifikat lomba belum dikurasi Puspresnas. Ini bisa gagalkan jalur prestasi SPMB 2026.
Solusi Bangun Indonesia Cilacap raih GMP Award 2026. Catat nol kecelakaan tambang dan reklamasi 110 hektare lahan.
PSBS Biak vs Arema FC berakhir 2-4 di babak pertama. Trio Brasil tampil ganas, ini jalannya laga dan susunan pemain.
Adhi Karya bagikan susu tiap bulan untuk siswa SDN Nglarang Sleman sebagai dukungan proyek Tol Jogja-Solo.